Isi Perppu Pemilu yang akan Disahkan Jadi UU: Perubahan Waktu Mulai Kampanye hingga Penetapan Capres

Berikut ini 10 materi muatan Perppu Pemilu yang akan dibawa DPR ke rapat paripurna pekan depan

Istimewa
Ilustrasi pencoblosan Pemilu. Berikut ini 10 materi muatan Perppu Pemilu yang akan dibawa DPR ke rapat paripurna pekan depan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - DPR akan menggelar rapat paripurna pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pengesahan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang (UU) akan berjalan mulus.

"Tidak ada halangan, sudah disepakati karena sudah disepakati di tingkat satu (Komisi II)," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Puan kemudian meminta kepada publik agar tak khawatir lantaran Perppu Pemilu tersebut sedang dalam proses menuju Rapat Paripurna untuk disahkan jadi UU.

"Hanya sesuai dengan mekanismenya yang memang harus diikuti dulu."

Baca juga: Isi Pembicaraan Jokowi dan Megawati di Istana Negara: Pemilu 2024 hingga Capres PDIP

"Jadi dalam waktu sesingkat-singkatnya nanti akan masuk dalam paripurna, jadi tidak ada masalah," kata Puan.

Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Dewam Perwakilan Rakyat (DPR).

Isi Perppu Pemilu

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan 10 materi muatan Perppu Pemilu dimaksud, antara lain:

1. Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru.

2. Pasal 92a yang mengatur mengenai pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.

3. Pasal 117 terkait penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas Pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc.

4. Pasal 173 tentang syarat partai politik peserta Pemilu.

5. Pasal 179 soal nomor urut partai politik.

6. Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved