Jaksa Calo PNS di NTB Ditahan: Raup Hingga Rp765 Juta dari 9 Korban Pakai Modus Janji Lulus

Jaksa calo PNS menjalankan modus janji langsung lulus seleksi dengan meminta sejumlah uang dari korban

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Tersangka oknum Kejaksaan Tinggi NTB insial EP digiring ke mobil tahanan, Senin (20/3/2023). Jaksa calo PNS menjalankan modus janji langsung lulus seleksi dengan meminta sejumlah uang dari korban. 

“Ada saksinya saat penyerahan, istri pelapor, dan penghuni rumah tempat transaksi penyerahan uang itu,” kata Apriadi.

Penyerahan uang dari MS kepada EP dilakukan di rumah pegawai kejaksaan inisial JT.

Rumah ini merupakan rumah dinas Kejati NTB.

Sejumlah kesaksian itu yang disampaikan MS saat memberikan keterangan kepada pemeriksa pada Bidang Pengawasan Kejati NTB.

“Klien saya tidak ada yang menggerakkan, terlapor EP ini yang menawarkan diri untuk bisa meloloskan seleksi CPNS itu,” kata Apriadi.

Singkat cerita, NI gagal lulus passing grade pada tahapan tes SKD di September 2021.

MS, orang tuanya, lalu menghubungi EP untuk meminta pengembalian uang.

EP hanya bisa memberi janji.

Hingga akhirnya MS melapor ke Kejati NTB terkait dugaan penipuan oknum jaksa EP.

“Dia janji mau kembalikan pakai titip mobil karena masih nunggu jual tanah. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” sebut Apriadi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved