Berita Sumbawa

Bus Ulet Jaya Tujuan Sumbawa-Bima Terguling, 15 Penumpang Mengalami Luka-luka

Lokasi kecelakaan tepat di kilometer 115-116, Dusun Jambu Timur, Desa Labuan, Jambu Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN MITRA
Bus Ulet Jaya yang melayani rute Sumbawa-Bima yang terguling dan menyebabkan 15 penumpang mengalami luka-luka, Rabu (15/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Bus Ulet Jaya mengalami kecelakaan di Jalan Raya Lintas Sumbawa-Bima pada hari Rabu (15/3/2023). Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu. Namun, 15 orang penumpang menderita luka-luka.

Seluruh korban luka-luka mendapatkan perawatan di Puskesmas Tarano dan sebagian korban telah pulang ke rumah masing-masing.

Baca juga: Antisipasi Penyakit Pascabanjir, Dinkes Sumbawa Barat Semprotkan Fogging

Lokasi kecelakaan tepat di kilometer 115-116, Dusun Jambu Timur, Desa Labuan, Jambu Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

Menurut informasi yang dihimpun Tribun, bus PO Ulet Jaya No Pol EA-7784-SA yang mengangkut 23 orang penumpang melaju dari arah Sumbawa menuju ke Bima dengan kecepatan tinggi.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), sopir bus Ulet Jaya hilang kendali.

Bus oleng, menabrak pohon dan terguling ke sebelah kiri jalan dari arah Sumbawa.

Terkait kecelakaan itu, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sumbawa, Budi Hari Prasetiyo, menjelaskan beberapa hal.

"Seluruh korban terjamin UU No. 33 tahun 1964. Korban luka luka akan dijamin biaya pengobatannya maksimal Rp 20 juta," tutur Budi, Rabu (15/3/2023).

Budi mengatakan, Jasa Raharja langsung mendata korban dan memberikan kepastian jaminan berupa surat jaminan atau guarantee letter (GL) sebagai komitmen terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

"Seluruh penumpang bus yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja melalui Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang," kata Budi.

Hal ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas Sesuai eraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.

Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

Untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp20 juta dan untuk korban cacat
tetap mendapatkan santunan maksimal Rp50 juta.

Korban luka-luka pun mendapat manfaat tambahan yaitu biaya P3K sebesar Rp1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.

Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang salah satunya yaitu Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (IWKBU).

IWKBU merupakan dana yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum bersamaan dengan pembelian tiket resmi.

“Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah," kata Budi.

Ia juga meminta para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang, pada saat membayar tiket atau ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.

"Selain itu, untuk para pengemudi kendaraan umum diharapkan tetap waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas," demikian Budi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved