Kapolda NTB Meminta Warga Melapor Bila Ada Pemerasan saat Proses Restorative Justice

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menghimbau masyarakat melapor jika ada oknum kepolisian meminta sejumlah uang pada Restorative Justice (RJ).

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengimbau masyarakat melapor jika ada oknum kepolisian meminta sejumlah uang pada Restorative Justice (RJ).

Kepada wartawan, Kapolda NTB mengimbau masyarakat sama-sama melakukan kontrol terhadap proses RJ.

"Soal RJ ini tolong sampaikan ke saya jika ada oknum polisi yang meminta duit," tegas Kapolda, Rabu (15/3/2023) saat silaturahmi bersama para awak media.

Lanjut Kapolda, semua prosedur tentang RJ itu, penyelesaiannya terjadi di luar persidangan.

"Syaratnya adalah adanya kesepakatan dari para pihak untuk menyelsaikannya. Sifatnya tidak bisa terilimitasi dengan aturan yang lebih detail," jelasnya.

Baca juga: Penyidikan Kapal Bermuatan BBM Ilegal Dihentikan, Kapolda NTB Minta Maaf

Jendral bintang dua itu menjelaskan tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan mekanisme RJ.

Di antaranya kasus tindak pidana korupsi (tipikor), kasus pembunuhan, atau menghilangkan nyawa orang lain, dan kasus kesusilaan yang mengganggu kehormatan korban.

Terkait hal itu pun, Kapolda mengungkapkan, pihaknya terus melakukan evaluasi kewenangan RJ tersebut.

Pada situasi lain, proses RJ itu ditempuh karena di Lapas tidak lagi seimbang antara tempat dan jumlah narapidana.

"Lapas tidak lagi seimbang antara tempat dan napi. Kemudian, ini dipengaruhi juga soal besarnya biaya di Lapas," sebutnya.

Kapolda saat ini tengah melakukan komunikasi dengan pengadilan dan kejaksaan agar proses RJ antara lembaga APH bisa bersinergi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved