Berita NTB
Partai Gerindra Resmi Pecat Mori Hanafi, Pergantian Antar Waktu di DPRD NTB Sedang Diproses
Pemecatan Mori Hanafi berdasarkan surat DPP Partai Gerindra nomor 02-0051/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tentang pemberhentian keanggotaan Mori Hanafi.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra secara resmi telah memecat kadernya di Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Mori Hanafi
Pemecatan Mori Hanafi berdasarkan surat DPP Partai Gerindra nomor 02-0051/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tentang pemberhentian keanggotaan Mori Hanafi.
Baca juga: Nasib Mori Hanafi Ditentukan Pekan Ini, DPD Gerindra NTB Siap Laksanakan Keputusan DPP
Secara eksplisit dalam surat tersebut termaktub, menimbang dalam rangka tertib administrasi keanggotaan, H. Mori Hanafi, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi NTB, dikarenakan terbukti telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, berupa tindakan indisipliner dan tidak mematuhi kebijakan partai serta tidak melaksanakan kewajiban membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD NTB selama 12 bulan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu segera menetapkan status keanggotaan Partai Gerindra terhadap H. Mori Hanafi.
Mengingat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 2 Ta. 2008 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (1) huruf c, huruf d dan ayat (2) dan ayat (3);
Kemudian Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 139 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf h.
Anggaran Dasar Partai Gerakan Indonesia Raya Tahun 2020 Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (3) huruf o poin 21), Pasal 20 ayat (2) huruf o dan ayat (2) huruf ab, Pasal 24 ayat (2) huruf n, Pasal 67 ayat (5), Pasal 68 dan Pasal 69;
Anggaran Rumah Tangga Partai Gerakan Indonesia Raya Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf b, huruf d, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 30 serta Pasal 63.
Surat DPD Partai Gerindra Provinsi NTB nomor 05/i/ DPD-GERINDRA/NTB/1/2023 tanggal 30 Januari 2023 perihal usulan pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) atas nama H.Mori Hanafi, sebagai anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerindra NTB Ali Utsman Al Khairi membenarkan bahwa H Mori Hanafi secara resmi diberhentikan dari partai besutan Prabowo Subianto.
“Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sudah terbit dari DPP Partai Gerindra. Langsung ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra, bapak Prabowo Subianto serta Sekjen DPP. SK Pemberhentian itu tadi sudah langsung diserahkan ke bapak Mori Hanafi melalui salah seorang stafnya,” kata Ali Al Khairi, Senin (13/3/2023).
Dikatakan Ali, SK Pemberhentian H Mori Hanafi tersebut merupakan tindaklanjut dari SK Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra.
“Tetapi SK dari Majelis Kehormatan tersebut tidak bisa dijadikan rujukan karena pemberhentian seseorang dari keanggotaan partai hanya bisa dilakukan melalui SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Itu sudah ditandatangani tanggal 21 Februari 2023,” tuturnya.
Akibat dari lahirnya SK Pencabutan keanggotaan Mori Hanafi dari Partai Gerindra, maka status Mori Hanafi dari keanggotaannya sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra juga dicabut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.