Gubernur Bali Mulai Gerah dengan Ulah Turis, Minta Visa on Arrival Rusia Ukraina Dicabut

Wayan Koster  menyatakan telah mengajukan pencabutan visa on arrival (VoA) bagi WNA kedua negara tersebut.

|
Editor: Dion DB Putra
DOK PEMPROV BALI via TRIBUN BALI
Gubernur Bali I Wayan Koster. Gubernur Bali mulai gerah dengan berbagai masalah dan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing khususnya dari Rusia dan Ukraina. 

TRIBUNLOMBOK.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, I Wayan Koster, mulai gerah dengan berbagai masalah dan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) khususnya dari Rusia dan Ukraina.

Wayan Koster  menyatakan telah mengajukan pencabutan visa on arrival (VoA) bagi WNA kedua negara tersebut.

Baca juga: Skandal Warga Asing Miliki KTP Bali Terkuak, Mereka Bayar Calo Puluhan Juta Rupiah

Hal ini dipaparkan Koster di hadapan awak media saat konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Renon, Denpasar, Minggu (12/3/2023).

“Saya sudah bersurat kepada MentEri Hukum dan HAM tembusan Menlu, untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina,” kata Koster.

Konferensi pers turut dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan; dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito.

Koster menyampaikan Pemprov Bali bersama-sama dengan Kepolisian, Kanwil Kemenkumham Bali serta instansi lain secara intensif terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bali.

“41 WNA yang sudah diperiksa oleh Imigrasi, dari jumlah tersebut 31 orang sudah dilakukan tindakan deportasi dan sisanya masih dalam proses,” katanya.

Menurut Koster, bagi para WNA yang telah dideportasi tentu saja sudah tak bisa berkunjung ke Bali lagi.

Secara khusus, Koster memberi perhatian kepada WNA dari Rusia dan Ukraina. Tidak hanya deportasi terhadap yang berulah di Bali, tapi juga mengajukan pencabutan visa on arrival.

Hal ini berdasarkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kedua negara yang sedang bertikai tersebut saat mengunjungi Bali.

“Kenapa Ddua negara ini, karena sedang perang sehingga banyak yang datang ke Bali tidak hanya berwisata tapi bekerja,” kata Koster.

Data Imigrasi Ngurah Rai, jumlah kedatangan warga negara Rusia melalui pos Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 sebanyak 43.622 orang. Sementara pada 2022 jumlah kedatangan warga negara Rusia ke Bali mencapai 59.854 orang.

Sedangkan menurut data Dinas Pariwisata Bali, jumlah WNA Rusia dan Ukraina yang berkunjung ke Bali sejak 2022 sampai Januari 2023 ini sebanyak 90.833 orang. Sebagian dari mereka tidak hanya berwisata, tetapi juga bekerja secara ilegal, serta melakukan pelanggaran.

“Untuk negara lain tidak kami lakukan (pengajuan pencabutan visa on arrival) karena pelanggaranya tidak sebanyak yang dilakukan oleh warga asing kedua negara tersebut,” tambah Koster.

Ia juga menegaskan bahwa segala upaya yang dilakukan saat ini bukan karena viral di media sosial saja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved