Berita Lombok Timur

DPRD Lombok Timur Heran DAU Triwulan Pertama Rp 315 Miliar Tak Kunjung Tersalurkan

Hal ini mengakibatkan tak berjalannya program yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerntah Daerah (Pemda) Lombok Timur

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, H. Ruhaiman. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, H. Ruhaiman mempertanyakan kejelasan Dana Alokasi Umum (DAU) 2023.

Pasalnya hingga triwulan pertama, DAU Lombok Timur sebesar Rp315 miliar tak kunjung tersalur.

Hal ini mengakibatkan tak berjalannya program yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerntah Daerah (Pemda) Lombok Timur.

"Dari sejak Januari, posisinya kita ini menunggu sebenernya, tidak hanya kita termasuk SKPD yang lain mengenai kejelasan DAU ini," ucapnya, Senin (13/3/2023).

Dia menyerap informasi SKPD bahwa untuk penyaluran DAU ini butuh Peraturan Bupati (Perbup) terhadap perubahan perubahan tertentu.

Baca juga: Imbas Pengarahan DAU, Pokok Pikiran DPRD Lombok Timur Terganggu 

"Perubahan terkait Perbup terakhir ini saya lihat belum turun," ungkapnya menjawab TribunLombok.com.

Untuk itu, dikatakannya, SKPD yang lain juga tidak mungkin akan melakukan kegiatan, mengingat APBD yang ada eksekutornya juga adalah Perbup itu sendiri.

Ruhaiman mempertanyakan akar dari permasalahan saluran DAU ke SKPD ini.

"Kalau semisal sifatnya menyeluruh secara nasional, dimana-mana terjadi seperti ini tidak masalah, tapi kalau dia khususnya di Lombok Timur saja, tentu ini persoalan besar," katanya.

Padahal secara aturan, SKPD yang lain harusnya sudah mulai kerja pada awal Januari 2023 lalu.

"Bahkan ada sudah dari pernyataan pak Bupati bahwa Januari sudah mulai orang kerja, tetapi hari ini Dinas-dinas nggak berani mau mengeksekusi kegiatan,"

"Saya pertanyakan, dimana nyaangkutnya ini, untuk itu perlu kit pertanyakan ke Bupati, karena ini menyeluruh di SKPD yang lain," jelasnya.

Dikhawatirkannya, program yang ada akan molor untuk di kerjakan, sedang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini berakhir pada September 2023 mendatang.

"Akibatnya apa?, pekerjaan ini tidak selesai, dan akan menjadi kendala lagi bagi Plt Bupati berikutnya," katanya.

Kendati demikian, pembahasan mengenai penyaluran DAU sendiri sudah sering di lakukan.

Cuman sejauh ini kata dia, pihaknya selalu di beri jawaban persoalannya ada di pusat.

Baca juga: DAU 2023 Lombok Timur Fokus Pendidikan dan Kesehatan, Sebagian Pokir Dewan Terancam Jadi Tumbal

"Sehingga kalau sudah seperti itu tidak bisa kita intervensi," tuturnya.

Harapannya, persoalan ini harus diselesaikan dan di prioritaskan, hingga Pemda Lombok Timur dalam hal ini harus menyelesaikan akar permasalahannya terlebih dahulu.

"Kalau memang adanya di daerah akar masalahnya harus ada solusi, tidak bisa kita mau menunggu sampai kapan dia berjalan, hingga harus ada upaya upaya dalam rangka mencari solusi ini seperti apa. kalau seminsal dia ada di pusat masalahnya, harus juga ada upaya menjemput bola, hingga jangan sampai menjadi persoalan lagi di kemudian hari," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved