Berita Lombok Utara
Sekda Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi Ingatkan Pentingnya Ketersediaan Pupuk bagi Petani
Kadis KP3 Lombok Utara, Tresnahadi S.Pt melaporkan tahun 2023 Pemda Lombok Utara membentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP).
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi S.STP., MM membuka rapat koordinasi atau rakor Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida tahun 2023 yang dilaksanakanDinas KP3 Lombok Utara.
Kegiatan di aula Kantor Bupati Lombok Utara, Rabu (8/3/2023), turut dihadiri perwakilan Kejari Mataram, Kasat Reskrim polres Lotara I Made Sukadana M.H, kepala OPD terkait, kepada UPTD pertanian se-Lombok Utara.
Baca juga: Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu Kukuhkan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa
Sekda Anding Duwi mengatakan, pangan bagian dari kebutuhan mendasar manusia dalam mempertahankan hidup, maka kecukupan pangan bagi setiap orang merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi.
Seiring bertambahnya jumlah penduduk, kata Sekda, bertambah pula kebutuhan pangan yang harus disediakan.
Hal ini berdampak juga pada kebutuhan pupuk serta pestisida oleh petani. Itulah sebabnya, pupuk dan pestisida menjadi sarana produksi yang menentukan pencapaian sasaran produksi pertanian.
Sarana tersebut harus tersedia sesuai dengan enam prinsip utama yaitu, mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, dan tepat waktu serta tempat.
"Sejumlah upaya strategis telah diambil pemerintah daerah dalam rangka penyediaan pupuk dan pestisida untuk memenuhi prinsip-prinsip sehingga khusus untuk penyediaan pupuk ini mudah diakses oleh petani-petani di Lombok Utara," ucapnya.
Lebih lanjut Sekda Anding menjelaskan, pada tahun 2022 Lombok Utara menjadi kabupaten dengan penyerapan pupuk bersubsidi tertinggi dibanding kabupaten/kota lain di Provinsi NTB. Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi pemerintah provinsi.
"Saya berharap tahun 2023 ini, di tengah konsisi ekonomi global yang suram kita mampu mempertahankan bahkan meningkatkan penyerapan pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat," harapnya.
Kebijakan lain yang ditempuh di bidang pupuk dan pestisida adalah pemberlakuan regulasi pendaftaran pupuk dan pestisida.
Kebijakan tersebut memberikan dampak semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang diizinkan beredar oleh Kementerian Pertanian RI, sehingga peluang tersebut diharapkan dapat memberi kesempatan untuk petani Lombok Utara memilih jenis pupuk dan pestisida sesuai dengan kemampuan daya beli.
"Dengan adanya Dinas KP3 ini permasalahan peredaran san penggunaan pupuk dan pestisida yang terjadi di daerah dapat diatasi secara cepat dan tepat," tandasnya.
Dikatakannya, pupuk dan pestisida yang beredar harus lebih terjamin dalam hal kuantitas dan kualitasnya sehingga tidak sampai merugikan pengguna, kelestarian lingkungan dan mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional.
Kadis KP3 Lombok Utara, Tresnahadi S.Pt melaporkan tahun 2023 Pemda Lombok Utara membentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP).
Keberadaan lembaga ini sangat penting dalam mengawasi pengadaan, peredaran pendistribusian dan penggunaan pupuk dan pestisida di Lombok Utara. (*)
PDAM Lombok Utara dan PT TCN Didenda Rp12 Miliar Atas Kasus Persekongkolan Tender Air Bersih |
![]() |
---|
Batik 'Tau Daya' Siap Tampil di JCC Jakarta, Bhayangkari Dorong Hak Cipta dan Inklusi Ekonomi |
![]() |
---|
Bule Inggris Ditemukan Meninggal Terapung di Perairan Gili Trawangan saat Snorkeling |
![]() |
---|
Jelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Satpol PP Lombok Utara Siagakan 126 Personel |
![]() |
---|
Kapolres Lombok Utara Sambang Rumah Duka Rizkil Watoni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.