Berita Lombok Utara
Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu Kukuhkan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa
Bupati Djohan Sjamsu dalam sambutannya menyampaikan, atas pertimbangan pentingnya perlindungan masyarakat inilah kepala desa wajib bentuk satlinmas.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu mengukuhkan Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas) Desa di halaman Kantor Bupati Lombok Utara, Senin (6/3/2023).
Hadir juga saat itu Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto, Kasat Pol PP Provinsi NTB, Yusron Hadi ST, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, kepala PD terkait, serta kepala desa.
Baca juga: Seret Nama Wakil Bupati, Kasus Dugaan Korupsi IGD RSUD Lombok Utara Kini Ditutup Kejati NTB
Bupati Djohan Sjamsu dalam sambutannya menyampaikan, atas pertimbangan pentingnya perlindungan masyarakat inilah kepala desa wajib membentuk satlinmas di desa.
"Buatlah masyarakat bangga dengan kehadiran saudara sebagai satlinmas di desa masing-masing," ujarnya.
Dikatakannya, keberadaan satlinmas desa diharapkan membantu aparat keamanan untuk menjaga ketentraman ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dalam skala kewenangan desa.
Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dengan berperan serta menjaga penyelenggaraan pilkada dan pemilu serta penanggulangan hal-hal yang dapat menggangu ketertiban sosial.
Dijelaskannya, tugas Satlinmas yakni membantu kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dan pengamanan terhadap objek-objek vital, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Satlinmas guna membantu kepala desa dalam rangka penegakan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
"Selamat dan sukses kepada seluruh anggota Satlinmas desa yang baru saja dikukuhkan, semoga mempu memberikan performa terbaik dalam menjalankan tugas ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Plt. Kasat Pol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra melaporkan dasar pengukuhan Satlinmas merupakan amanat Permendagri Nomor 26 tahun 2020, sehingga pembentukan Satlinmas ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
"Dengan dikukuhkan 195 orang Satlinmas desa maka akan menambah anggota Linmas di KLU yang sebelumnya 43 orang sudah ada di bawah naungan Pol PP KLU," pungkasnya. (*)
Soundtuari Festival Gili Air Resmi Dibuka, Festival Musik dan Seni Visual Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Dispar KLU Proyeksikan Tradisi Maulid Bayan Masuk Kharisma Event Nusantara |
![]() |
---|
WNA India Ditemukan Meninggal di Gili Trawangan, Awalnya Kejang di Depan Kamar Hotel |
![]() |
---|
Kronologi Kades di Lombok Utara Bubarkan Aktivitas Cafe Tuak Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kades Sukadana Tutup Kafe Tuak yang Meresahkan Warga dan Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.