Berita Lombok Utara

Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu Kukuhkan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa

Bupati Djohan Sjamsu dalam sambutannya menyampaikan, atas pertimbangan pentingnya perlindungan masyarakat inilah kepala desa wajib bentuk satlinmas.

|
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN MITRA
Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu saat mengukuhkan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa se-KLU di Halaman Kantor Bupati Lombok Utara, Senin (6/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu mengukuhkan Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas) Desa di halaman Kantor Bupati Lombok Utara, Senin (6/3/2023).

Hadir juga saat itu Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto, Kasat Pol PP Provinsi NTB, Yusron Hadi ST, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, kepala PD terkait, serta kepala desa.

Baca juga: Seret Nama Wakil Bupati, Kasus Dugaan Korupsi IGD RSUD Lombok Utara Kini Ditutup Kejati NTB

Bupati Djohan Sjamsu dalam sambutannya menyampaikan, atas pertimbangan pentingnya perlindungan masyarakat inilah kepala desa wajib membentuk satlinmas di desa.

"Buatlah masyarakat bangga dengan kehadiran saudara sebagai satlinmas di desa masing-masing," ujarnya.

Dikatakannya, keberadaan satlinmas desa diharapkan membantu aparat keamanan untuk menjaga ketentraman ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dalam skala kewenangan desa.

Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dengan berperan serta menjaga penyelenggaraan pilkada dan pemilu serta penanggulangan hal-hal yang dapat menggangu ketertiban sosial.

Dijelaskannya, tugas Satlinmas yakni membantu kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dan pengamanan terhadap objek-objek vital, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Satlinmas guna membantu kepala desa dalam rangka penegakan peraturan desa dan peraturan kepala desa.

"Selamat dan sukses kepada seluruh anggota Satlinmas desa yang baru saja dikukuhkan, semoga mempu memberikan performa terbaik dalam menjalankan tugas ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu Plt. Kasat Pol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra melaporkan dasar pengukuhan Satlinmas merupakan amanat Permendagri Nomor 26 tahun 2020, sehingga pembentukan Satlinmas ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

"Dengan dikukuhkan 195 orang Satlinmas desa maka akan menambah anggota Linmas di KLU yang sebelumnya 43 orang sudah ada di bawah naungan Pol PP KLU," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved