Berita Nasional

Ngeri! Mahfud MD Bongkar Dugaan Sindikat di Kemenkeu, Nilai Transaksi Capai Rp300 Triliun

Mahfud MD bongkar dugaan sindikat mencurigakan yang mengakar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

|
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Humas BNPT
Ngeri! Mahfud MD Bongkar Dugaan Sindikat di Kemenkeu, Nilai Transaksi Capai Rp300 Triliun - Menkopolhukam Mahfud MD. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mahfud MD bongkar dugaan sindikat mencurigakan yang mengakar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kelompok perampok negara itu dikatakan Mahfud telah melakukan transaksi dengan nilai fantastis di Kemenkeu.

Berdasarkan hasil penelusuran Mahfud MD bersama Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian ditemukan, transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun.

Mayoritas transaksi berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai.

Baca juga: AG Resmi Ditahan Polisi, Menyusul Mario Dandy?

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi. Terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang sebagian besar ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai," jelas Mahfud MD kepada awak media di Universitas Gadjah Mada ( UGM), Rabu (8/3/2023).

Mahfud MD bersama tim juga akan menyikapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang yang tersimpan di puluhan rekening pejabat pajak Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp500 miliar.

Sejalan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami transaksi rekening senilai Rp500 miliar milik Rafael itu.

Sebelumnya Mahfud menjelaskan, temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun tak termasuk dalam temuan PPATK.

Baca juga: Rombongan Motor Trail Gilas Kebun Bunga Edelweis di Ranca Upas, Polisi Catat Ada 3.000 Peserta

"Pertama KPK sudah memulai menelisik satu-satu, kemudian saya juga menyampaikan laporan lain di luar yang Rp500 miliar yang saya punya, juga saya serahkan sebagai ketua tim penggerak pemberantasan tindak pidana pencucian uang, saya ketuanya," jelas Mahfud MD.


Sumber: Tribunnews.com

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved