PPATK Blokir 40 Rekening Keluarga Rafael, Ada Transaksi Janggal Rp 500 Miliar Lebih

Jumlah dana dalam rekening yang diblokir tersebut sangat fantastis. PPATK mencium ada transaksi yang janggal nilainya lebih dari Rp 500 miliar.

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. 

“Baru kemarin (Senin) sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Sudah enggak di (Kedeputian) Pencegahan lagi,” kata Pahala, Selasa (7/3/2023).

KPK sebelumnya memeriksa Rafael karena laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ASN eselon III tersebut dinilai tidak wajar. PPATK juga menemukan indikasi Rafael melakukan pencucian uang. Namun, KPK belum bisa mengusut pencucian uang jika belum ditemukan pidana pokok berupa dugaan korupsi.

Tim Pahala pun bergerak mencari petunjuk dugaan pidana pokok Rafael tersebut.

Adapun penyelidikan merupakan upaya mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Meski perkara Rafael telah dilimpahkan dari Kedeputian Pencegahan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Pahala menyebut, kasus Rafael akan dikembangkan. Salah satunya adalah keberadaan pemegang saham di salah satu perusahaannya sama dengan pegawai Ditjen Pajak lainnya.

“Saya terbitin surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru,” tutur Pahala.

Menurut Pahala, pejabat pajak baru ini masih satu angkatan dengan Rafael. Sehingga, hal ini semakin menunjukkan keberadaan ‘geng’ di Ditjen Pajak. Pahala menyatakan, KPK tidak hanya akan berhenti pada pejabat pajak rekan Rafael tersebut. Menurutnya, terdapat banyak data LHKPN yang akan didalami.

“Itu geng tuh ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga,” ujar Pahala.

“Ntar kita cari lagi. Tenang saja LHKPN saya kan banyak. Cari saja yang punya perusahaan, ntar saya adu-adu juga lama-lama kebuka,” kata Pahala. (kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved