PPATK Blokir 40 Rekening Keluarga Rafael, Ada Transaksi Janggal Rp 500 Miliar Lebih

Jumlah dana dalam rekening yang diblokir tersebut sangat fantastis. PPATK mencium ada transaksi yang janggal nilainya lebih dari Rp 500 miliar.

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi bahwa rekening eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dan keluarganya telah diblokir.

Rekening yang diblokir termasuk rekening sang istri, Ernie Meike Torondek, dan anak Rafael, Mario Dandy Satrio. Lebih dari 40 rekening milik keluarga Rafael yang diblokir.

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Setuju untuk Memecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN

Jumlah dana dalam rekening yang diblokir tersebut sangat fantastis. PPATK mencium ada transaksi yang janggal nilainya lebih dari Rp 500 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, nilai Rp 500 miliar itu bukan nilai dana, melainkan nilai mutasi rekening mulai dari 2019 sampai 2023.

"Itu mutasi rekening pada rekening yang kami bekukan. Bukan nilai dana. Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum)," kata Ivan, Selasa (7/3/2023).

Ivan membenarkan bahwa rekening yang diblokir termasuk atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dan anak-anak Rafael termasuk Mario Dandy Satrio.

“Iya (rekening Ernie dan anak-anak Rafael termasuk Mario diblokir),” tutur Ivan.

PPATK sebelumnya juga telah membekukan rekening sejumlah nasabah yang diduga menjadi nominee Rafael. Salah satu di antaranya adalah konsultan pajak. PPATK mengendus adanya peran professional money laundrer (PML) atau pencuci uang profesional.

Menurut Ivan, transaksi keuangan para nominee itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar. Meski demikian, Ivan belum bersedia menyebut jumlah perputaran uang dalam indikasi pencucian uang Rafael.

Belakangan, konsultan yang diduga menjadi nominee Rafael itu melarikan diri ke luar negeri. PPATK juga menyebut bahwa terdapat dua mantan pegawai Ditjen Pajak yang menjadi nominee Rafael. Mereka bekerja pada konsultan tersebut.

PPATK mengungkapkan, puluhan rekening Rafael yang telah diblokir berjumlah banyak. “Signifikan,” kata Ivan saat dikonfirmasi terkait dana dalam rekening Rafael yang diblokir.

Menurut Ivan, jumlah uang di dalam puluhan rekening tersebut tidak sama dengan harta kekayaan Rafael yang dicantumkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebesar Rp 56,1 miliar.

Sebab, besaran harta dalam LHKPN terdiri dari berbagai aset seperti rumah, transportasi, dan surat berharga. Ivan hanya menyebut bahwa jumlah rekening keluarga Rafael dan pihak terkait yang diblokir PPATK mencapai puluhan.

Masuk Tahap Penyelidikan

KPK menyebut perkara Rafael sudah masuk tahap penyelidikan. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, status penyelidikan kasus Rafael diputuskan pimpinan lembaga antirasuah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved