Dendam Tak Dikasi Uang Jajan, Pria di Mataram Curi Cetakan Jajan dan Kompor Milik Bibinya

Seorang pria berinisial R (25), asal Kota Mataram mencuri barang milik bibinya dan kini ditangkap Polsek Sandubaya.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah (kiri) dan pelaku inisial R (tengah) serta Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo (kanan) saat mengangkat barang bukti sejumlah alat cetak jajan dan timbangan, Senin (6/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pria berinisial R (25), asal Kota Mataram diringkus tim opsnal Polsek Sandubaya lantaran kedapatan mencuri barang bekas milik bibinya, pada 13 Februari 2023.

Saat diintrogasi, terduga pelaku mengaku geram, lantaran tidak pernah diberikan uang jajan oleh bibinya.

"Saya dendam tidak pernah dikasi uang jajan. Terus barang itu saya pikir mau ditimbang karena berserakan," ungkap R, saat diinterogasi Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, Senin (6/3/2023).

Dijelaskan pelaku, pada saat melancarkan aksinya ia dibantu salah seorang temannya.

Akan tetapi, pada rekan R masih dalam pengejaran Polsek Sandubaya.

Baca juga: Viral Video Gala Sky Doakan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah: Masukin Mami Papi ke surga, Amin

Selain itu, diungkapkan pelaku, barang hasil curiannya itu, diantaranya timbangan dan sejumlah peralatan pembuatan kue.

"Saya jual di tukang rongsokan dengan harga Rp 250 ribu. Hasilnya saya pakai untuk mabuk," bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Sandubaya Kompol M. Nasrullah mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis dan sudah dua kali ditangkap.

"Memang dia ini spesialis pencurian di lokasi area rumahnya saja," ungkap Kapolsek.

Akibat perbuatan terduga pelaku, kini ia harus mendekam di Rutan Mapolsek Sandubaya. Diancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman 7 tahun penjara.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved