P3MI Abai Aturan Zero Cost ke Malaysia, Senator NTB Evi Apita Maya: Ada Sanksi Menanti

Ada aturan prosedur program zero cost (tanpa biaya) untuk pemgiriman CPMI khusus ke Malaysia

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Anggota DPD RI Evi Apita Maya bersama Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Hadrian Irfani saat menghadiri pelepasan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) PT Kijang Lombok Raya pada Selasa malam (28/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota DPD RI Evi Apita Maya terus memberikan perhatian terhadap MoU yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dengan Malaysia terkait komitmen zero cost (tanpa biaya) pengiriman pekerja migran.

Evi Apita Maya melihat, masih banyak P3MI yang nakal dan tak mengindahkan aturan tersebut.

Untuk di NTB, Evi Apita Maya menilai sejauh ini hanya PT Kijang Lombok Raya yang mematuhi aturan zero cost tersebut.

"Semenjak penandatanganan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia itu kan kita sama-sama berjuang agar PMI kita berangkat dengan zero cost. Sudah beberapa kali pelepasan, hanya PT Kijang Lombok yang kami anggap melaksanakan program zero cost ini karena apa? Karena PT Kijang setiap melakukan pelepasan selalu terbuka dan membuktikan bahwa dia mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan kepada PMI sebelum PMI berangkat. Itu juga terjadi dan disaksikan tadi malam oleh Ketua Komisi V DPRD NTB," kata Evi Apita Maya saat dikonfirmasi TribunLombok pada Rabu pagi (1/3/2023).

Evi Apita Maya yang menjadi pimpinan Komite III DPD RI yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan mengaku terus mendorong agar semua pihak ikut mengawal komitmen zero cost kedua negara.

Baca juga: DPRD NTB Awasi P3MI "Nakal" Tak Jalankan Zero Cost Pengiriman Pekerja Migran Tujuan Malaysia

Kebetulan memang bidang saya pimpinan Komite III DPD RI yang mitra kerjanya adalah Kementerian Ketenagakerjaan, saya mengikuti ini dari awal. Saya kemarin meminta DPRD NTB untuk ikut terus mengawasi program pemerintah yang telah disepakati. Agar tidak memebratkan masyarakat," tuturnya.

Pengawasan pelaksanaan zero cost, kata Evi harus melibatkan semua pihak.

Pihaknya juga telah secara langsung menyampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar menginstruksikan jajarannya di daerah mengawasi P3MI yang masih tak taat aturan.

"Tentunya pengawasan ini kan adalah tugas dari legislatif sendiri terhadap setiap kebijakan yang sudah dikeluarkan. Dengan bersinerginya kita, saya bersama Komisi V bisa memperkuat dan akan terus mengawasi, terutama P3MI yang tidak patuh terhadap kebijakan tersebut. Kemarin saya juga sudah komunikasi dengan Ibu Menteri, saya bilang agar menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan MoU yang sudah kita sepakati," terangnya.

Evi Apita Maya mengingatkan, ada sanksi yang menanti jika P3MI tidak mematuhi aturan zero cost tersebut. Diakui Evi, banyak sekali dampak positif dari diberlakukannya aturan zero cost.

"Kita ingin masyarakat kita tidak terbebani hutang, berangkat dengan formal, dilindungi. Perang terhadap tekong dan calo ini kita harus bersinergi dengan semua pihak. Jadi kalau misalnya saya sendiri di DPD nggak mungkin mampu tanpa kita bergandengan tangan terhadap semua stakeholder terkait," jelasnya.

Dalam pelaksanaanya, pungutan oleh P3MI kepada CPMI dapat dibenarkan. Namun, P3MI mesti memberikan jaminan bahwa pungutan tersebut harus dikembalikan sebelum CPMI diberangkatkan.

"Boleh perusahaan itu mengambil dulu, misal untuk medical atau pasport. Dengan catatan sebelum dia berangkat, saat visa sudah turun, wajib dikembalikan sperrti yang dilakukan PT Kijang Lombok Raya," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi V DPRD NTB yang salah satunya membidangi ketenagakerjaan Lalu Hadrian Irfani menghadiri pelepasan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) milik PT Kijang Lombok Raya di Mataram pada Selasa malam (28/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved