Berita Viral

Bermula dari Aduan Pacar, Anak Pejabat DJP Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Hingga Koma dan Jadi Viral

Pemukulan bermula saat pacar anak pejabat DJP mengadu soal perlakuan putra pengurus GP Ansor itu padanya. Sang kekasih ternyata mantan pacar korban.

Editor: Irsan Yamananda
Wartakota
Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, selain melakukan kekerasan, Mario Dandy Satriyo juga mengendarai mobil Jeep Rubicon berplat palsu. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mario Dandy Satriyo menjadi sorotan publik setelah diduga menganiaya David (17).

Selain itu, Mario juga diketahui sebagai anak pejabat DJP Kemenkeu.

Sementara David adalah putra dari pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor.

Penganiayaan itu terjadi di daerah Jakarta Selatan.

Kini, David dikabarkan dalam kondisi memprihatinkan.

Pasalnya, David mash terbaring koma akibat penganiayaan tersebut.

David masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Medika, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan hingga Rabu (22/2/2023) siang.

"Sampai saat ini korban masih dirawat di RS Medika Permata Hijau," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

"Saat ini masih ditangani. Informasinya belum sadar," tambahnya.

"Dicek terakhir jam 11.50 oleh penyidik, korban sedang ditangani oleh petugas medis di RS Medika Permata Hijau," imbuh Ade Ary.

Ade Ary pun menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang dialami dan kondisi korban saat ini.

"Sekali lagi kami menghaturkan rasa prihatin, berempati, terhadap kejadian yang menimpa korban," ujar dia.

Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AGH (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

AGH merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Kronologi Anak Pejabat DJP Hajar Putra Pengurus GP Ansor Hingga Koma, Korban Dipukul di Depan Mantan

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH.

Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.

Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gaya Selangit Mario Dandy Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Petinggi GP Ansor, Kehidupannya Mewah.

(TribunJakarta/ Siti Nawiroh)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved