Berita Kota Mataram
Kasus Dugaan Tiket Palsu Konser Sheila on 7 di Mataram Masih Digodok Polisi
Sat Reskrim Polresta Mataram masih menggodok kasus dugaan penjualan tiket palsu konser band Sheila on 7.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sat Reskrim Polresta Mataram masih menggodok kasus dugaan penjualan tiket palsu konser band Sheila on 7.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Astawa, bahwa pihak penyidik sudah menemui dua pihak yang terlibat.
Yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) dan panitia acara Aksi Smanda, SMAN 2 Mataram.
"Dari hasil pemeriksaan, benar ada 500 tiket yang sudah diberikan ke BKD, namun tidak diedarkan, karena jumlahnya kebanyakan," ungkap Kompol Kadek, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Pelaku Balap Liar di Jalan Udayana Mataram Didominasi Pelajar SMP dan SMA
Masih kata Kasat Reskrim, ketika timnya melakukan pengecekan, 500 tiket yang dimaksud tersebut memang benar masih ada.
Namun, tiket-tiket tersebut masih belum terkorporasi, serta sengaja dicetak demi mengantisipasi lonjakan jumlah penonton.
"Jadi memang saat itu, ada kekurangan tiket untuk pihak-pihak tertentu dan panitia mencetak tiket atas seizin BKD," beber Kasat.
Lebih lanjut kata Kadek, kesimpulan dari pemeriksaan tersebut, tiket yang dimaksud dalam temuan BKD itu tidak palsu.
Baca juga: KLARIFIKASI Rocky Gerung Dirangkul Salsabila Syaira di Konser Dewa 19
Hanya saja belum masuk dalam daftar pajaknya BKD.
"Panitia sudah membayar pajak dari jumlah tiket yang belum terkorporasi itu," tuturnya.
"Saya lupa berapa dibayarkan, intinya jutaan rupiah," lanjutnya.
Pihak Polresta Mataram juga akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
"Antara besok ini atau lusa ya. Masih ada dokumen yang kami mintakan, namun belum diserahkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi mengusut persoalan tiket palsu ini, berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran pemasukan ke pemerintah dari penjualan tiket tersebut.
Di mana, seharusnya pemerintah mendapat pemasukan 10 persen dari penjualan setiap tiket.
Akan tetapi, dari tiket yang terjual, ditemukan sejumlah tiket yang tidak memiliki stempel dari pihak BKD.
Sedangkan tiket yang dikategorikan sah, adalah tiket yang memiliki stempel BKD.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.