Kematian Brigadir J
Ada Tujuh Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J
Satu di antaranya adalah Ferdy Sambo turut membuat beberapa anggota Polri lainnya ikut terlibat dalam skenarionya.
|
Editor:
Dion DB Putra
Tangkap layar Yourtube Kompas.com
Ferdy Sambo saat mendengarkan amar putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
"Kita cool down dulu sembari memikirkan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Berikut tujuh hal yang memberatkan bagi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Tujuh hal memberatkan Ferdy Sambo
- Tega melakukan tindakan pidana ini terhadap ajudannya yang telah mengabdi padanya.
- Perbuatan Sambo juga menimbulkan duka yang mendalam pada keluarga Brigadir J.
- Sambo juga membuat masyarakat resah, karena kasus ini mendapatkan sorotan secara luas.
- Sebagai aparat penegak hukum yang memiliki posisi sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, Sambo juga tidak menunjukkan perbuatan yang dapat diteladani.
- Perbuatan Sambo mencoreng nama baik Institusi Polri yang mendapatkan sorotan secara internasional.
- Sambo turut membuat beberapa anggota Polri lainnya ikut terlibat dalam skenarionya.
- Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya di persidangan, bahkan ia berulang kali tidak mengakui perbuatannya.
(Tribun Network/fit/wly)
Tags
memberatkan
vonis Ferdy Sambo
majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rosti Simanjuntak
kematian Brigadir J
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
Baca Juga
Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi Dijatuhi Pidana Penjara 20 Tahun |
![]() |
---|
Banjir Kembali Terjang Dompu, Ketinggian Air Capai Pinggang Orang Dewasa |
![]() |
---|
Reaksi Ibu Brigadir J saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Menangis Tersedu dan Peluk Erat Foto Anak |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.