Kematian Brigadir J
Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Ferdy Sambo: Menjatuhkan Terdakwa dengan Pidana Mati
Hakim sidang kasus pembunuhan Brigadir J memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Kini, kata kunci Ferdy Sambo dan hukuman mati trending Twitter.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
"Semoga Tuhan mengampuni saya dan kiranya selalu memberikan keteguhan dan kekuatan kepada kalian," kata Ferdy Sambo.
Sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Sementara sang istri, Putri Candrawathi tengah menjalani sidang duplik untuk menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak nota pembelaan atau pledoinya.
JPU mengajukan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 3 terdakwa pada dua pekan depan.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023.
Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari.
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari mendatang.
Sementara itu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Kamis (2/2/2023) ini, sedang menjalani sidang duplik.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Dilema Perintah Ferdy Sambo, Arif Rahman Empati karena Melihat Putri Candrawathi Menangis Sedih |
![]() |
---|
Penyesalan Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis, Minta Maaf pada Istri dan Anak-anaknya |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Masih Keukuh Sangkal Pembunuhan Berencana Brigadir J Sambil Ungkap Berbagai Alasan |
![]() |
---|
Tuntutan Hukuman Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hingga Bharada E |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.