Cak Imin Usul Hapus Jabatan Gubernur, Ketua DPW PKB NTB: Presiden Saja Bilang Akan Kaji
Usulan yang disampaikan Cak Imin, kata Lalu Hadrian Irfani mesti disikapi sejak bijak dan dengan pikiran yang objektif-rasional
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani menilai usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ihwal penunjukan gubernur oleh Presiden sangat rasional.
Lalu Hadrian Irfani sepenuhnya bersepakat atas argumentasi yang disampaikan Cak Imin.
Diakuinya, Cak Imin mengungkapkan realitas yang terjadi terhadap posisi gubernur.
Ia menerangkan, di era otonomi daerah seperti saat ini, gubernur hanya menjalankan fungsi koordinasi dan perpanjangan tangan pemerintah.
"Sehingga cukup ditunjuk oleh presiden melalui mendagri atau dipilih oleh DPRD," katanya kepada TribunLombok, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Alasan Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Singgung Soal Anggaran Hingga Efektivitas
Usulan yang disampaikan Cak Imin, kata Lalu Hadrian Irfani mesti disikapi sejak bijak dan dengan pikiran yang objektif-rasional.
Hal itu bentuk kepedulian dan pikiran bernas Cak Imin terhadap kondisi bangsa dan negara.
"Ini adalah usul dan saran beliau. Saya rasa yang namanya saran dan pendapat ya sah-sah saja. Tidak membuat gaduh. Ini artinya, sebagai negarawan, beliau memimirkan bangsa ini," jelasnya.
Lebih jauh, dijelaskan Ketua DPW PKB NTB, Presiden Joko Widodo saja telah menerima usulan tersebut dan mengaku akan mengkaji apa yang disampaikan Cak Imin.
"Presiden saja akan mengkaji usul saran dan pendapat beliau (Cak Imin)," terangnya.
Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan agar jabatan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden hingga diminta untuk dihapus.
"Dasar yang pertama, anggaran Gubernur itu besar. Tetapi fungsinya hanya menjadi perwakilan, perpanjangan tangan pemerintah pusat. Terjadi penumpukan di situ. Dia punya anggaran besar tetapi kewenangannya hanya perpanjangan tangan," kata Muhaimin Iskandar.
Dalam konteks hari ini, power dari seorang gubernur dilihat Cak Imin juga tidak begitu kuat.
Bupati dan Walikota yang notabene berada di bawah ruang koordinasinya sering tidak mengindahkan instruksi gubernur.
"Di sisi yang lain, Gubernur sekarang ngumpulin bupati sudah enggak didenger. Karena Gubernur ngomongnya sama saja, lebih baik langsung dipanggil menteri," ujar Wakil Ketua DPR RI itu.
Dirinya pun menginginkan agar jabatan gubernur tak lagi jadi jabatan politis. Atau lebih jauh lagi ia meminta agar jabatan gubernur dihapus.
"Itu alasannya, tidak efektif. Sehingga lebih baik posisi gubernur adalah posisi perpanjangan tangan pemerintah pusat, berarti sifatnya administratif. Kalau sudah administratif enggak usah dipilih langsung. Kalau perlu enggak ada jabatan gubernur," jelasnya.
"Hanya misalnya selevel dirjen atau direktur kementerian. Kemendagri misalnya administratur ntb dari pejabat kementerian. Sehingga efisien. Ini usulan yang agak revolusioner," imbuh Cak Imin.
Perubahan kebijakan tersebut kata Cak Imin bisa dimulai momentumnya saat pilkada 2024 nanti.
Anggaran yang sebelumny dialokasikan kepada gubernur tersebut bisa dipindahkan untuk semata-mata pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Momentumnya saat pilkada nanti. Mengakhiri pilkada untuk gubernur. 2024 presiden keluarkan perppu, DPR siapkan UU, anggaran kerjanya efisien, cara kerjanya efisien, duit lebih banya dibuang ke peningkatan SDM saja, jangan kerja yang lain cukup SDM saja. Kita lebih baik pakai baju yang enggak terlalu bagus tapi otaknya cemerlang," jelas Cak Imin.
Baca juga: Cak Imin Beri Target PKB NTB Raih 2 Kursi DPR RI di Pemilu 2024
Tanggapan Sejumlah Pihak
Ide penghapusan jabatan Gubernur terus memicu kontroversi. Tidak hanya di pusat, tapi juga di daerah yang notabene merasakan langsung dampak jabatan politik tersebut.
Sejauh ini ide itu kebanyakan ditentang karena dianggap bikin gaduh dan buang-buang energi saja.
Ketua DPW PKS NTB H Yek Agil berharap agar pejabat di pusat tidak membuat isu-isu kontroversi yang dapat memecah konsentrasi anak bangsa.
“Saya berharap semua komponen bangsa terutama dipimpin oleh pejabat kita di pusat saat ini, menyatukan pikiran, langkah dan kerja kita agar Indonesia bisa bangkit lebih cepat,” katanya.
Bangsa saat ini tengah fokus bangkit dari dampak Pandemi Covid-19. Di samping itu perlu akselerasi pikiran dan tenaga dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan dibanding bangsa lain.
“Kita perlu berbenah pascapandemi covid dan lain-lain, serta bagaimana membaca arah tren pembangunan dunia global saat ini dan berusaha beradaptasi agar kita tidak tertinggal dalam pergaulan kehidupan dunia internasional,” ujarnya.
Oleh karenanya, Wakil Ketua 3 DPRD NTB itu memandang pernyataan yang tidak linear dengan kebutuhan bangsa saat ini justru dapat berdampak negatif bagi perkembangan bangsa.
Termasuk pernyataan yang sebenarnya telah selesai dibahas karena menjadi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sebaliknya membuat statement yang hanya asal kelihatan beda, kontroversial, tidak substantif dan tidak produktif bagi pembangunan, apalagi bertentangan dengan UUD dan peraturan lain yang berlaku saat ini,” kritiknya.
Yek Agil menyatakan, terkait jabatan gubernur, sudah sangat jelas diatur dalam UU. Oleh karenanya sebagai anak bangsa sudah semestinya apa yang telah menjadi kesepakatan bersama dihormati dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Ada di pasal 18 ayat (4), maka kita hormati ketentuan hukum yang berlaku,” tekannya.
Perdebatan yang telah selesai dibahas hanya akan membuat energi terbuang percuma.
Justru model perdebatan semacam itu dapat memicu polemik yang tak berkesudahan. Pada akhirnya membuat anak bangsa menjadi ragu dengan apa yang telah dibuat menjadi landasan bernegara.
“Mari jangan menghabiskan energi untuk berpolemik membuang energi anak bangsa ini dengan sesuatu, baik itu isu atau wacana yang boleh dikatakan melanggar UUD 1945 itu,” ujarnya.
Yek Agil mengatakan akan lebih baik bila saat ini diperkaya dengan diskusi yang lebih substantif dan produktif.
“Agar Indonesia bisa keluar lebih cepat dari krisis yang ada saat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengamat politik Dr Agus juga menganggap ide yang dilontarkan pertama kali oleh Ketua Umum PKB A Muhaimin Iskandar dinilai Inkonstitusional.
Doktor jebolan Universitas Diponegoro, Jawa Tengah itu, mengatakan jabatan Gubernur dan Bupati/Wali Kota perlu diberikan kekuasaan langsung dari rakyat. Hal ini agar mereka dapat melaksanakan pemerintahan secara efektif.
“Oleh karena itu pernyataan Cak Imin terlalu dini dan terburu-buru, sebab jika kita menghapus jabatan Gubernur, maka pintu masuknya harus melalui amandemen pasal 18 UUD 1945,” ujarnya.
Perubahan juga tidak cukup dengan mengubah Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota dan perubahan Undang-Undang pemerintahan daerah saja. Agus melihat pintu masuk gagasan itu harus melalui amandemen UUD 1945.
“Usulan Cak Imin sangat berat untuk dapat diterima. Akhirnya usulan ini hanya menghabiskan waktu dan energi bangsa saja,” ujarnya.
Komentar miring juga datang dari akademisi Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Dr Agus.
Ia menilai pernyataan Cak Imin terkait peniadaan jabatan gubernur dianggap terlalu dini dan terburu-buru.
"Jadi, dalam konteks usulan Gus Muhaimin, sebaiknya seluruh debat publik bersandar pada ketentuan pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (4) UUD 1945," kata Agus.
Menurut dia, dalam ketentuan ayat dua, telah ditekankan bahwa, posisi pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten dan kota menjalankan pemerintahan sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan dalam manajemen pemerintahan.
"Di ayat dua, juga memberi pesan jabatan Gubernur dan Bupati serta Wali Kota merupakan jabatan politis melalui mekanisme demokratis," tegas Agus.
Agus mengaku, bahwa dalam perspektif tata kelola pemerintahan, yakni antara ayat dua dan Ayat empat, justru merupakan ketentuan yang saling melengkapi. Artinya, agar Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat melaksanakan pemerintahan secara efektif.
Tentunya, mereka harus diberi sumber kekuasaan langsung dari rakyat melalui pemilihan secara demokratis.
"Dan di situ, cara pelaksanaan pemilihan yang paling demokratis yang selama ini kita sepakati di Indonesia adalah pemilihan langsung," kata Agus.
Karena itu, lanjut dia, pernyataan Gus Muhaimin secara normatif, dirasa terlalu dini dan terburu-buru.
Pasalnya, jika seandainya ingin menghapus jabatan Gubernur, maka pintu masuknya harus melalui amandemen Pasal 18 UUD 1945.
"Tidak bisa hanya dengan merubah undang-undang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan perubahan undang-undang pemerintahan daerah saja. Karena pintu masuknya melalui amademen UUD 1945, maka usulan Gus Muhaimin, sangat berat untuk dapat diterima," terang Agus.
Ia mengaku, bahwa pernyataan Gus Muhaimin yang nota benanya, adalah Wakil Ketua DPR RI, masuk katagori hanya menghabiskan waktu dan energi bangsa saja.
Sebab, dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia, pemerintah itu hanya satu, yakni Presiden. Dalam prakteknya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para Menteri.
"Dalam menjalankan pemerintahan di negara yang begitu besar, majemuk, dan berkepulauan ini, maka tidaklah mungkin Presiden dapat melaksanakan tugas sendiri," ungkap Agus.
Untuk itu, agar pemerintahan lebih efektif, maka diperlukan keberadaan Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. Dengan begitu, peran Gubernur sangat besar dan tugasnya sangat berat.
Terlebih, kata Agus, berdasarkan perspektif tata kelola pemerintahan, ia justru berpandangan, bahwa posisi Gubernur di Indonesia saat ini konstitusional dan masih diperlukan.
"Jika di hapus tanpa melalui amandemen UUD 1945, maka itu inkonstitusional. Tapi, yang perlu diperbaiki menurut saya adalah tata kelola hubungan antar Presiden, Gubernur, dan Bupati dan Wali Kota dalam prespektif otonomi daerah dalam wadah Negara Kesatuan," katanya.
(*)
Gubernur NTB Lalu Iqbal Pastikan Rancangan APBD Perubahan Tak Timbulkan Utang Jangka Pendek |
![]() |
---|
Dewan Minta Gubernur Iqbal Manfaatkan OPD yang Ada, Ketimbang Angkat Tim Percepatan |
![]() |
---|
8 Jabatan Kepala OPD Pemprov NTB Masih Lowong, Gubernur Iqbal Segera Buka Pansel Lagi |
![]() |
---|
Buntut Kelangkaan LPG 3 Kg, Gubernur Iqbal Perintahkan Bupati-Kapolres Telusuri Indikasi Penimbunan |
![]() |
---|
Elpiji 3 Kg Langka, Gubernur Iqbal Pastikan Pertamina Ambil Langkah Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.