Berita Politik NTB
Oknum ASN di Dompu Gunakan Mobil Dinas saat Hadiri Kunjungan Anies Baswedan
Ternyata tidak hanya mengenakan kaus partai, tapi satu dari empat ASN tersebut ternyata juga menggunakan fasilitas negara.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Dugaan politik praktis yang dilakukan 4 Aparatur Sipil Negara Kabupaten Dompu, menguat.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terungkap fakta baru.
Ternyata tidak hanya mengenakan kaus partai, tapi satu dari empat ASN tersebut ternyata juga menggunakan fasilitas negara.
Berupa mobil dinas, saat hadiri kunjungan politik Anies Baswedan pekan lalu di Kota Bima.
Baca juga: Cerita Tokoh Agama di Bima Cium Tangan Kakek Anies Baswedan Hingga Titip Gelar Pahlawan Sultan Bima
"Satu di antaranya menggunakan mobil dinas, yaitu Camat Kempo inisial BR," ungkap Koodinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dompu, Swastari Haz.
Sedangkan 3 ASN lainnya berinisial, IR, SY dan AR diketahui mengenakan baju Partai Politik Nasdem dan terdapat gambar Anies Baswedan.
Klarifikasi terhadap keempat ASN tersebut, dilakukan Bawaslu Dompu pada Jumat (3/2/2023) kemarin.
Swastari mengatakan, 4 oknum ASN tersebut dinyatakan terlibat aktif karena nekat mengenakan atribut partai.
Baca juga: Bawaslu Kota Bima Ciduk Puluhan ASN di Lokasi Silaturahmi Anies Baswedan
"Tindakan itu bertentangan dengan ketentuan pasal 2 huruf f jo pasal ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," sebut Swastari, saat dikonfirmasi via ponsel, Sabtu (4/2/2023).
Selai itu lanjutnya, mereka diduga melanggar pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil, jo pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo Lampiran II Nomor 6 Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022.
"Aturan yang dilanggar empat orang ini pertama undang-undang tentang netralitas ASN, kemudian ada beberapa peraturan lainya," pungkasnya.
Untuk diketahui, keberadaan 4 ASN asal Kabupaten Dompu ini diketahui setelah foto swafoto sejumlah pendukung Anies Baswedan beredar di media sosial.
Foto tersebut berlokasi di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, terlibat Bupati Dompu Kader Jaelani berdiri dan terdapat beberapa warga lain.
Pada bagian belakang Bupati Dompu, diketahui seorang berstatus ASN di Dompu dan menjadi petunjuk adanya 3 orang lain yang juga ikut menghadiri safari politik tersebut.
Tidak hanya sekedar hadir, keempatnya juga mengenakan kaos Partai Nasdem berwarna biru dengan gambar Anies Baswedan.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.