Berita NTB

Maklumat Kapolda NTB Antisipasi Isu Penculikan Anak, Simak Rinciannya

Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat untuk mengantisipasi isu penculikan anak yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Maklumat Kapolda NTB Antisipasi Isu Penculikan Anak, Simak Rinciannya - Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB), Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat untuk mengantisipasi isu penculikan anak yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Dalam maklumat bernomor MAK/1/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 itu, dibahas tentang Pidana Terhadap Penculikan Anak dan Imbauan Kamtibmas.

Pada poin pertama disampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya.

Termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Baca juga: Putusan Bandar Narkoba Bima di Polda NTB, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Di mana anak memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.

Dalam poin kedua, dibahas mengenai perkembangan situasi terkini.

Dengan maraknya isu penculikan anak terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Menyebabkan keresahan dan ketakutan di masyarakat, terhadap pelaku penculikan anak.

Baca juga: Wowon Perintahkan Orang Bunuh Anaknya, Karena Rewel dan Malu dengan Tetangga

Para pelaku dapat dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.

Sebagaimana Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

Kemudian dalam poin ketiga, diimbau kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk meningkatkan pengawasan orang tua pada anak.

Khususnya saat kegiatan di luar rumah dan dengan siapa mereka bermain.

Lalu berikan pengertian kepada anak untuk tidak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, saat bermain di luar rumah.

Serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok dan dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved