Kasus Narkoba NTB
Putusan Bandar Narkoba Bima di Polda NTB, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya telah merampungkan fakta-fakta dalam alat bukti kasus narkoba yang melibatkan H dan F di Bima.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB akhirnya telah merampungkan fakta-fakta dalam alat bukti kasus narkoba yang melibatkan H dan F di Bima.
H dan F merupakan rangkaian dari penangkapan N bulan Oktober 2022 yang lalu.
Sedangkan R masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto Rabu (25/1/2023) mengatakan, proses hukum melalui pemeriksaan telah menunjukkan kebenaran fakta-faktanya.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lombok-Medan, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti Sabu ke Kloset
Bahwa sumber barang dan transaksi dilakukan melalui serangkaian keterlibatan antara F, R dan N.
Selain itu, proses melalui scientific crime investigation, yaitu pemeriksaan sampel rambut dan urine pun dilakukan melalui Labfor Polda Bali.
"Seluruh upaya proses hukum tersebut, dilakukan gelar perkara khusus yg menghadirkan pengawas Internal Polda NTB," kata Artanto.
Hasilnya terhadap F, R dan N ditetapkan sebagai tersangka karena ketiganya memenuhi pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
Baca juga: Profil Revaldo Rangga AADC: Dulu Terlibat Pemukulan Fahmi Fatur Rachman, Kini Terjerat Kasus Narkoba
Sedangkan H belum ditemukan fakta keterlibatan rangkaian peristiwa tersebut, namun dilakukan asesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) di BNNP NTB.
"Untuk H, selanjutnya direhabilitasi, karena berdasarkan hasil uji pemeriksaan sampel rambut adalah positif Methapetamin," pungkasnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.