Berita Lombok Timur
Empat Ribu Petani Tembakau di Lombok Timur Akan Menerima BPJS Ketenagakerjaan
Empat ribu buruh tani tembakau di Kabupaten Lombok Timur akan mendapatkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Empat ribu buruh tani tembakau di Kabupaten Lombok Timur akan mendapatkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Lombok Timur Mirzha Sofyan, setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (3/2/2023).
Dikatakan Mirzan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, hanya saja saat ini Dinas Pertanian sedang menunggu kepastian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga saat ini kami masih menunggu kepastian DPA," ungkapnya.
Baca juga: Bukan untuk Foto, Teknologi Drone Petani di Bima Layani Pemupukan dan Penyemprotan
Tak hanya DPA, Dinas Pertanian juga masih menunggu kepastian, pasalnya pada tahun sebelumnya program tersebut dijalan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
Terlebih data buruh tani yang sudah terverifikasi dikantongi Dinas Pertanian.
"Masalah data Buruh tani Tembakau ada pada kami karena DBHCHT, tinggal program itu dijalankan oleh Dinas mana," tanyanya.
Yang menjadi titik tekan program tersebut lanjut Mirzha, pihaknya mengupayakan petani yang belum terakomodir oleh program tersebut pada tahun sebelumnya yang berusia dibawah 65 tahun, mengingat saat ini provinsi juga akan menambah penerima manfaat dari program itu.
Baca juga: Hujan Tak Kunjung Turun, Petani di Bima Gelar Salat Istisqa
"Artinya tahun ini untuk Lombok Timur, akan difokuskan kepada petani yang pada tahun sebelumnya belum terakomodir," ujarnya.
NTB sendiri dinobatkan sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi lewat DBHCHT.
Karenanya dengan hadirnya program tersebut, dapat menjadi asuransi buruh tani apabila mengalami kecelakaan kerja.
"Semoga dengan hadirnya program ini dapat memberikan keringanan kepada petani dikemudian hari," demkian Mirzan.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.