Berita Nasional
Pasca Kericuhan di Kantor Arema FC, Sejumlah Orang Ditahan dan Terancam Penjara hingga 10 Tahun
Buntut kericuhan di official store Arema FC pada Minggu (29/1/2023), Polresta Malang Kota umumkan sejumlah tersangka.
TRIBUNLOMBOK.COM - Buntut kericuhan di official store Arema FC pada Minggu (29/1/2023), Polresta Malang Kota umumkan sejumlah tersangka.
Sebanyak tujuh tersangka diamankan setelah diduga terlibat dalam kericuhan di kantor Arema FC.
Ketujuh orang ini merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan Polresta Malang Kota setelah menahan 107 orang usai demo pecah di kantor Arema FC itu.
Lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan, setelah mereka juga diduga melakukan pengeroyokan.
Baca juga: Ndusel ke Driver Ojol dengan Modus Tanya Alamat, Konten Perempuan Ini Dinilai Lecehkan Laki-laki
Pihak kepolisian mengatakan, orang-orang itu melakukan perusakan barang dan melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berat.
Saat ini mereka terancam penjara maksimal 9 tahun. Adapun para tersangka adalah Adam Rizky (24) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot.
Muhammad Fauzi (24) yang membawa kantung plastik berisi cat yang dilempar ke kantor Arema FC.
Lalu ada Nauval Maulana (21) yang membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan terhadap korban.
Baca juga: Ivan Gunawan Bangun Masjid di Uganda Afrika, Hasil Keringat Sendiri, Berapa Biayanya?
Aryon Cahya (29) melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban.
Keempat nama pertama merupakan warga Dampit, Malang. Tambahan, Kholid Aulia (22) asal Pakis, berperan melakukan pelemparan batu ke arah official store Arema FC.
Sementara itu dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi koordinator aksi dan penghasut.
Keduanya adalah Muhammad Fery Christiano alias Ferry Dampit (37) asal Dampit.
Baca juga: Benny Dollo Meninggal Dunia, Pelatih Timnas Indonesia, dan Pernah Bawa Arema Juara Liga Indonesia
Lalu Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon yang berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana Kota Malang.
Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polresta Malang juga mengamankan 89 barang bukti, seperti bendera berlambang anarko, 41 buah batu, 13 bom asap, 12 bendera hitam, 10 flyer, 3 suar api, tiga kantong plastik cat, tiga mannequin yang dirusak, 2 kaleng cat semprot, dan sebuah poster.
"Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.