Ramadhan

Apakah Mengelurkan Air Mani Secara Tak Sengaja Membatalkan Puasa Ramadhan?

Dikutip dari kitab Ihya Ulumiddin 2 karya Imam Al Ghazali berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan.

|
Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Ilustrasi. Berikut hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan. 

Meski haid tersebut terjadi menjelang terbenamnya matahari atau hampir waktu berbuka.

Sama halnya dengan wanita yang tengah hamil dan tiba-tiba keluar darah nifas, maka puasa yang dijalaninya akan menjadi batal.

Terdapat dalil Rasulullah SAW, dari Abi Said Al-Khudri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah wanita mendapat haid dia tidak boleh sholat dan puasa?" (HR Muttafaq’alaihi).

Dari Aisyah ra berkata, “Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.“ (HR Jama’ah).

8. Gila dan Pingsan

Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang dalam kondisi gila tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Hal ini karena syarat wajib puasa adalah berakal dan tidak gila.

Nah, jika seseorang yang tengah gila ini menjalani puasa, maka puasanya tidak sah.

Dirinya diperbolehkan puasa dengan mengqadha pada hari lain jika telah sadar dan sembuh dari penyakit gila tersebut.

Demikian pembahasan tentang niat puasa dan berbuka puasa hingga yang membatalkan puasa.

(*)

Artikel ini di tulis oleh Nabila Juliana Dewi , siswi Jurusan Multimedia SMK ASSIMA’ DARUL FALAH.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved