Ramadhan

Apakah Mengelurkan Air Mani Secara Tak Sengaja Membatalkan Puasa Ramadhan?

Dikutip dari kitab Ihya Ulumiddin 2 karya Imam Al Ghazali berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan.

|
Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Ilustrasi. Berikut hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Setelah mengetahui niat puasa dan doa berbuka puasa Ramadhan, selanjutnya harus dipahami pula hal-hal apa saja yang membatalkan puasa.

Dikutip dari kitab Ihya Ulumiddin 2 karya Imam Al Ghazali berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan.

1. Makan dan minum dengan sengaja

Hal ini tentu saja membatalkan puasa karena sejatinya ketika berpuasa adalah kita diharuskan untuk menahan hawa nafsu, baik itu nafsu minum dan nafsu berhubungan badan.

Jika di tengah-tengah ibadah puasa ini justru dengan sadar makan dan minum, jelas akan membatalkan puasa.

2. Merokok

Seluruh ulama telah sepakat bahwa seseorang yang menghisap rokok ketika melaksanakan ibadah puasa tentu saja puasanya akan menjadi batal.

Hal tersebut karena merokok adalah sama saja dengan makan dan minum.

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan hingga Bacaan Doa Buka Puasa - Arab Latin Lengkap dengan Artinya

3. Muntah

Hal tersebut sama dengan makan minum, muntah dapat membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja.

Maka dari itu, apabila tengah sakit, dianjurkan untuk tidak melaksakan puasa terlebih dahulu.

Maksud muntah yang disengaja dalam hal ini yakni memasukkan jari ke dalam tenggorokan hingga mengakibatkan dirinya muntah.

4. Mengeluarkan Mani

Para ulama telah sepakat apabila seseorang mengeluarkan air mani secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.

Hal itu di sebutkan pada hadis berikut ini.

Dari Ali bin Thalib ra Rasulullah SAW bersabda, "Telah diangkat pena dari tiga orang dari anak kecil hingga baligh, dari orang gila hingga waras, dan dari orang tidur hingga terbangun." (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).

5. Berhubungan Seksual

Ilustrasi
Ilustrasi (Istock)

Berhubungan badan antara laki-laki dan perempuan secara sadar tentu saja menyebabkan puasa yang dijalaninya menjadi batal.

Dikutip dari kitab An-Nihayah, Ibnu Atsir, jilid 5 hal.200, definisi dari berhubgan seksual tersebut yakni memasuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.

Jika kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan perempuan, tentu saja puasa yang tengah dijalani keduanya menjadi batal, meskipun tidak keluar mani.

Namun, bagaimana jika orang melakukan hubungan seksual tersebut di siang hari bulan Ramadhan karena lupa bahwa dirinya tengah berpuasa?

Menurut ulama, hal tersebut tidak menjadikan batal puasanya. Dengan syarat keduanya benar-benar lupa, bukan pura-pura lupa.

6. Murtad

Hal ini tentu saja membatalkan puasa karena syarat sah puasa yakni beragama Islam.

Jika sesorang melakukan murtad tentu saja dirinya sudah bukan beragama Islam lagi dan tidak sah puasa yang dijalaninya.

Seandainya, seseorang yang telah murtad (keluar dari agama Islam), pada hari itu dirinya kembali masuk Islam, maka puasanya akan tetap batal.

Hal yang perlu dirinya lakukan adalah mengqadha puasanya pada hari itu meskipun belum sempat makan dan minum.

Penjelasan ini disebutkan pada surah Az-Zumar, yakni berikut, "Bila kamu menyekutukan Allah SWT (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi." (QS Az-Zumar).

7. Haid atau Nifas

Hal ini akan dialami oleh para wanita yang tengah berpuasa, lalu tiba-tiba dirinya mendapatkan haid, maka otomatis puasa yang dijalaninya akan batal.

Meski haid tersebut terjadi menjelang terbenamnya matahari atau hampir waktu berbuka.

Sama halnya dengan wanita yang tengah hamil dan tiba-tiba keluar darah nifas, maka puasa yang dijalaninya akan menjadi batal.

Terdapat dalil Rasulullah SAW, dari Abi Said Al-Khudri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah wanita mendapat haid dia tidak boleh sholat dan puasa?" (HR Muttafaq’alaihi).

Dari Aisyah ra berkata, “Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.“ (HR Jama’ah).

8. Gila dan Pingsan

Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang dalam kondisi gila tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Hal ini karena syarat wajib puasa adalah berakal dan tidak gila.

Nah, jika seseorang yang tengah gila ini menjalani puasa, maka puasanya tidak sah.

Dirinya diperbolehkan puasa dengan mengqadha pada hari lain jika telah sadar dan sembuh dari penyakit gila tersebut.

Demikian pembahasan tentang niat puasa dan berbuka puasa hingga yang membatalkan puasa.

(*)

Artikel ini di tulis oleh Nabila Juliana Dewi , siswi Jurusan Multimedia SMK ASSIMA’ DARUL FALAH.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved