Berita Viral

Muhammad Hasya Ditetapkan Menjadi Tersangka Meski Sudah Tewas Ditabrak Diduga Mobil Polisi

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (18) ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNNEWS.COM
Muhammad Hasya Ditetapkan Menjadi Tersangka Meski Sudah Tewas Ditabrak Diduga Mobil Polisi - Ilustrasi garis polisi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (18) ditetapkan menjadi tersangka.

Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski sudah tewas dalam insiden tabrak lari yang diduga dilakukan pensiunan polisi atau purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Mahasiswa UI ini ditabrak di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari mengonfirmasi, almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: VIRAL! Sepasang Laki-laki Bermesraan di KRL Jurusan Bogor, Ini Penjelasannya

Namun tidak disebutkan apa alasan yang menjerat Hasya hingga ditetapkan sebagai tersangka kendati sudah tewas sebagai korban kecelakaan.

Sebab yang dapat memberitahukan alasan itu adalah pihak kepolisian.

"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, seperti dikutip Wartakotalive.com dari Kompas.com.

Tim kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) tewas diduga menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) tewas diduga menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. (DOK ISTIMEWA)

Baca juga: VIRAL! Pesantren di Jawa Barat Gelar Pernikahan Massal dengan Konsep "Tahanan Mertua"

Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.

Polisi sebelumnya memastikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Hasya akan diusut tuntas.

Penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan tersebut, di antaranya seorang teman Hasya yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Baca juga: VIRAL! Kades Kejawan Grobogan Diduga Hajar Pedang Rujak yang Dicurigai Mencuri, Ancam Ingin Dibakar

Penabrak yang disebut pensiunan pejabat Polri berpangkat AKBP dan keluarga Hasya telah beberapa kali dipertemukan untuk mediasi, hanya saja belum ada titik temu.

Bahkan, penabrak itu juga telah diperiksa dan diminta wajib lapor mingguan, setiap Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut ditangani.

Sebelumnya, orangtua Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kasus dugaan tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved