Berita Mataram

Pengakuan 4 Tersangka Kasus Ganja 5 Kilogram di Mataram: Kesepian Hingga Warisan Bisnis Haram Kakak

Para anggota jaringan narkoba di Mataram ini terdiri dari residivis hingga pelaku yang masih coba-coba konsumsi sabu

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Tersangka kasus ganja 5 kilogram SH (58) menjawab interogasi Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Polresta Mataram, Selasa (24/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Empat tersangka komplotan pengedar narkoba di Mataram mengungkap awal mula mereka menjalani bisnis haram tersebut.

Polresta Mataram sudah menyita barang bukti 5 kilogram ganja dan sabu 13,74 gram.

Pengakuan tersebut diungkapkan para tersangka saat diinterogasi Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, bersama Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi dan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa di Polresta Mataram, Selasa (24/1/2023).

Pengakuan pertama datang dari tersangka SB (43), pria asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

SB mengaku dirinya sudah bercerai dengan istri lamanya, serta tidak memiliki anak.

Baca juga: Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan 5 Kilogram Ganja dan Belasan Gram Sabu

SB juga sudah mencicipi dinginnya sel tahanan sebanyak 4 kali akibat kasus yang sama yakni narkotika.

"Saya nekat menjual lagi karena ingin memiliki sesuatu," kata SB di depan awak media.

SB ditangkap dengan peran sebagai yang menguasai barang bukti ganja dan sabu.

Di lokasi dan waktu yang bersamaan saat penangkapan SB, seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai Linmas inisial SH (58) turut diamankan.

SH mengaku nekat untuk mengkonsumsi narkotika karena tidak memiliki keluarga dan hidup sebatang kara.

Untuk menghilangkan perasaan kesepiannya, SH mengaku konsumsi sabu serta ganja diperkuat dengan dari hasil tes urine-nya yang positif narkoba.

Lain lagi pengakuan tersangka SBR(33) yang ternyata melanjutkan bisnis haram jualan narkoba sepeninggal mendiang kakaknya.

Sedangkan SR (52) mengaku sudah menjadi pengguna narkotika selama tiga tahun belakangan.

SR, pria yang belum berkeluarga itu mengaku mengkonsumsi ganja akibat ketagihan dengan sensasinya.

"Saya suka efeknya, karena sedikit pusing. Tapi saya hanya sebagai pengguna pak, tidak menjual dan hanya menggunakan ganja," ungkap SR.

Empat tersangka ini ditangkap di 3 TKP yang berbeda pada Minggu (21/1/2023) lalu.

Keempatnya disangka melanggar Pasal 112, 112 dan 114 tentang narkotika, dengan ancaman seberat-beratnya hukuman mati atau 20 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved