Berita Mataram
Pengakuan 4 Tersangka Kasus Ganja 5 Kilogram di Mataram: Kesepian Hingga Warisan Bisnis Haram Kakak
Para anggota jaringan narkoba di Mataram ini terdiri dari residivis hingga pelaku yang masih coba-coba konsumsi sabu
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Empat tersangka komplotan pengedar narkoba di Mataram mengungkap awal mula mereka menjalani bisnis haram tersebut.
Polresta Mataram sudah menyita barang bukti 5 kilogram ganja dan sabu 13,74 gram.
Pengakuan tersebut diungkapkan para tersangka saat diinterogasi Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, bersama Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi dan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa di Polresta Mataram, Selasa (24/1/2023).
Pengakuan pertama datang dari tersangka SB (43), pria asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
SB mengaku dirinya sudah bercerai dengan istri lamanya, serta tidak memiliki anak.
Baca juga: Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan 5 Kilogram Ganja dan Belasan Gram Sabu
SB juga sudah mencicipi dinginnya sel tahanan sebanyak 4 kali akibat kasus yang sama yakni narkotika.
"Saya nekat menjual lagi karena ingin memiliki sesuatu," kata SB di depan awak media.
SB ditangkap dengan peran sebagai yang menguasai barang bukti ganja dan sabu.
Di lokasi dan waktu yang bersamaan saat penangkapan SB, seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai Linmas inisial SH (58) turut diamankan.
SH mengaku nekat untuk mengkonsumsi narkotika karena tidak memiliki keluarga dan hidup sebatang kara.
Untuk menghilangkan perasaan kesepiannya, SH mengaku konsumsi sabu serta ganja diperkuat dengan dari hasil tes urine-nya yang positif narkoba.
Lain lagi pengakuan tersangka SBR(33) yang ternyata melanjutkan bisnis haram jualan narkoba sepeninggal mendiang kakaknya.
Sedangkan SR (52) mengaku sudah menjadi pengguna narkotika selama tiga tahun belakangan.
SR, pria yang belum berkeluarga itu mengaku mengkonsumsi ganja akibat ketagihan dengan sensasinya.
"Saya suka efeknya, karena sedikit pusing. Tapi saya hanya sebagai pengguna pak, tidak menjual dan hanya menggunakan ganja," ungkap SR.
Empat tersangka ini ditangkap di 3 TKP yang berbeda pada Minggu (21/1/2023) lalu.
Keempatnya disangka melanggar Pasal 112, 112 dan 114 tentang narkotika, dengan ancaman seberat-beratnya hukuman mati atau 20 tahun penjara.
(*)
Pembangunan Kantor Wali Kota Mataram Capai 57 Persen, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025 |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Kerap Mengalami Kendala Dalam Mengisi DRH |
![]() |
---|
Fenomena Kos Elit di Mataram: Berebut Pangsa Pasar dengan Hotel, Pemkot Terkendala Penarikan Pajak |
![]() |
---|
Peta Rawan Banjir di Cakranegara: Daerah Aliran Sungai, Wilayah dengan Drainase Bermasalah |
![]() |
---|
Bappenda Kota Mataram Akui Royalti Musik Berpotensi Jadi Kendala Capaian PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.