Pemilu 2024

123 PPS Kota Bima untuk Pemilu 2024 Dilantik dan Dibekali

omisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, melantik 123 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
123 PPS Kota Bima untuk Pemilu 2024 Dilantik dan Dibekali - Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024, di sebuah hotel di Kota Bima, Selasa (24/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, melantik 123 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024.

Pelantikan langsung dirangkaikan dengan pembekalan pada PPS, oleh KPU Kota Bima di sebuah hotel, Selasa(24/1/2023).

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, jumlah kelurahan di Kota Bima sebanyak 41 kelurahan.

Setiap kelurahan, jumlah PPS yang ditempatkan sebanyak 3 orang. 

Baca juga: Beda Honor Ketua dengan Anggota PPS Pemilu 2024: Ini Perbandingan Tugas, Wewenang, dan Kewajibannya

Masa kerja PPS yang dilantik hari ini, selama 15 bulan ke depan sampai 4 April 2024.

Mursalin mengungkap, sebelumnya pihak KPU telah lakukan seleksi PPS dalam 3 tahap yakni seleksi administrasi, seleksi tertulis berbasis komputer dan terakhir seleksi wawancara.

"Pada saat pendaftaran ada 573 orang, kemudian yang lolos ke tes tulis sebanyak 421 orang dan terseleksi lagi sebanyak 338 orang ke tahap wawancara," bebernya.

Hingga akhirnya diperoleh 123 anggota PPS, yang dinyatakan lolos seleksi wawancara dan dilantik. 

Baca juga: Tes PPS di Bima Digelar, 1.841 Orang Perebutkan Kuota 573 Anggota PPS

"Ini adalah putra putri terbaik di Kota Bima," tegasnya.

Mursalin berpesan, PPS memahami dengan baik tugas dan fungsinya sebagai seorang PPS.

Satu di antara wewenangnya adalah, merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pentarlih) yang profesional.

"Seleksi Pentarlih ini akan  segera dilakukan," katanya.

Dalam merekrut Pentarlih ini, Mursalin menegaskan harus sesuai dengan aturan yang ada karena menjadi ujung tombak nantinya.

"Jangan sampai Pentarlih yang dibentuk tidak bisa dikendalikan anggota PPS sendiri. Jangan karena tetangga, sehingga dipilih," tegasnya.

Selain itu, Mursalin juga mengingatkan wewenang PPS pada satu hari sebelum pemilihan.

Seperti PPS memiliki kepentingan tertentu, tidak dibolehkan karena akan berdampak luas.

"Belajar dari Pemilu 2019, ada 2 TPS yang harus lakukan pemilihan ulang," tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Mursalin juga menyampaikan usulan 3 Dapil yang telah disampaikan ke KPU Provinsi NTB.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved