Kabar Gembira, Peternak Terdampak PMK di NTB Segera Terima Dana Kompensasi Rp10 Juta

Pemerintah akan segera memberikan dana kompensasi kepada peternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) sebesar Rp10 juta per orang.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Khairul Akbar saat ditemui di kantor Disnakeswan Lombok Timur, Senin (23/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda masyarakat di Kabupaten Lombok Timur tahun 2022 membuat sebagian peternak di daerah tersebut kehilangan sapi mereka.

Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang terkena dampak PMK mereka akan diberikan kompensasi.

Kompensasi ini dalam bentuk uang kepada peternak yang terdampak PMK untuk semua kategori, baik yang mati maupun potong bersyarat.

Uang kompensasi ini rencananya senilai Rp10 juta bersumber dari Kementrian Pertanian RI.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB Khairul Akbar saat ditemui di Kantor Disnakeswan Lombok Timur, Senin (23/1/2023).

Baca juga: PMK di Lombok Timur Sudah Aman, Disnakeswan Tetap Batasi Keluar Masuk Hewan Ternak

"Peternak akan dibuatkan buku rekening, dan uang tersebut akan lansung masuk di rekeningnya, tidak melalui dinas provinsi maupun kabupaten," kata Khairul.

Dikatakan Khairul, kompensasi PMK nantinya akan disalurkan kepada 207 peternak di NTB.

Pendistribusian direncanakan pada akhir bulan Januari 2023 ini.

Sementara untuk kabupaten Lombok Timur, dijelaskan Khairul, terdapat 134 peternak yang menerima kompensasi.

Penerima kompensasi telah didata Disnakeswan berdasarkan laporan dari peternak melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (Isikhanas).

Kendati peternak memiliki lebih dari satu hewan yang dipotong paksa, mereka tetap mendapatkan besaran manfaat yang sama.

Karenanya, peternak yang tidak melaporkan ternak yang mati tidak bisa memperoleh kompensasi dari pemerintah.

"Besarannya sama, karena yang dihitung ekor dan dilaporkan melalui ISIKHNAS, apabila tidak dilaporkan maka tidak mendapatkan kompensasi," kata Khairul.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved