Berita Lombok Tengah
Ombudsman NTB: Pungutan Parkir Tepi Jalan Sirkuit Mandalika Ilegal
Ombudsman RI NTB menyimpulkan dengan kuat praktik pungutan parkir oleh individu atau kelompok masyarakat di wilayah KEK Mandalika tidak sesuai aturan
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
"Selain biaya parkir terdapat juga pungutan untuk naik ke Bukit Seger, dengan harga RP 5 ribu per orang, bertuliskan distribusi/tiket naik," urai Dwi.
Bahkan dalam karcis lengkap dengan keterangan stempel pengelola Bukit Seger Haji Sulame.
Atas informasi di 3 lokasi wisata tersebut, pihak Ombudsman RI NTB mengkaitkannya dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah Pasal 3 ayat (1) nomor 35 Tahun 2020.
Yang menyebutkan bahwa biaya parkir sebenarnya adalah Sepeda motor Rp 2 ribu sekali parkir.
Oplet/Jeep/Pick Up/Mini Bus/Sedan Rp 3 ribu sekali pakir.
Bus/Micro Bus/Truck dan sejenisnya Rp 4 ribu sekali parkir.
Tronton/Trailer dan sejenisnya Rp 5 ribu sekali parkir.
"Adapun mengenai kewenangan Desa untuk melakukan pungutan, dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa," kata Dwi.
Yakni Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Ajak Wisatawan Nonton Langsung WSBK 2023 di Sirkuit Mandalika
Dalam Pasal 23 ayat (1) Permendes nomor 1 Tahun 2015, disebutkan bahwa desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan dan lain-lain.
"Sehingga pungutan yang dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, di objek wisata Pantai Putri Nyale dan Pungutan naik ke Bukit Seger adalah pungutan yang keliru," jelas Dwi.
Alasannya lokasi wisata Pantai Putri Nyale/Pantai Seger merupakan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata yang dikelola PT ITDC.
"Sehingga Ombudsman RI NTB menyimpulkan dengan kuat, bahwa praktik pungutan parkir oleh individu atau kelompok masyarakat di wilayah KEK Mandalika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, begitu juga retribusi masuk kawasan wisata," tegasnya.
Atas temuan ini, Ombudsman RI NTB berencana akan memanggil PT ITDC dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi.
(*)
Truk Fuso Terguling di Jontlak Lombok Tengah: Sopir Selamat, Puluhan Ton Jagung Berserakan |
![]() |
---|
Forum Kadus Desa Kuta Deklarasi Dukung MotoGP Mandalika 2025 |
![]() |
---|
Kabupaten Lombok Tengah Kembali Raih Paritrana Award 2025 |
![]() |
---|
Viral Tuan Guru di Lombok Tengah Meninggal saat Pimpin Doa di Acara Maulid Nabi |
![]() |
---|
Mewahnya Samara Lombok: 'Mini City' dengan Fasilitas Terintegrasi, Bakal Serap Ribuan Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.