Berita Lombok Tengah

Ombudsman NTB: Pungutan Parkir Tepi Jalan Sirkuit Mandalika Ilegal

Ombudsman RI NTB menyimpulkan dengan kuat praktik pungutan parkir oleh individu atau kelompok masyarakat di wilayah KEK Mandalika tidak sesuai aturan

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Ombudsman NTB
Bukti foto karcis parkir di tepi jalan depan Sirkuit Mandalika yang dihimpun investigasi Ombudsman NTB. Ombudsman RI NTB menyimpulkan dengan kuat praktik pungutan parkir oleh individu atau kelompok masyarakat di wilayah KEK Mandalika tidak sesuai aturan. 

"Selain biaya parkir terdapat juga pungutan untuk naik ke Bukit Seger, dengan harga RP 5 ribu per orang, bertuliskan distribusi/tiket naik," urai Dwi.

Bahkan dalam karcis lengkap dengan keterangan stempel pengelola Bukit Seger Haji Sulame.

Atas informasi di 3 lokasi wisata tersebut, pihak Ombudsman RI NTB mengkaitkannya dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah Pasal 3 ayat (1) nomor 35 Tahun 2020.

Yang menyebutkan bahwa biaya parkir sebenarnya adalah Sepeda motor Rp 2 ribu sekali parkir.

Oplet/Jeep/Pick Up/Mini Bus/Sedan Rp 3 ribu sekali pakir.

Bus/Micro Bus/Truck dan sejenisnya Rp 4 ribu sekali parkir.

Tronton/Trailer dan sejenisnya Rp 5 ribu sekali parkir.

"Adapun mengenai kewenangan Desa untuk melakukan pungutan, dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa," kata Dwi.

Yakni Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Ajak Wisatawan Nonton Langsung WSBK 2023 di Sirkuit Mandalika

Dalam Pasal 23 ayat (1) Permendes nomor 1 Tahun 2015, disebutkan bahwa desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan dan lain-lain.

"Sehingga pungutan yang dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, di objek wisata Pantai Putri Nyale dan Pungutan naik ke Bukit Seger adalah pungutan yang keliru," jelas Dwi.

Alasannya lokasi wisata Pantai Putri Nyale/Pantai Seger merupakan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata yang dikelola PT ITDC.

"Sehingga Ombudsman RI NTB menyimpulkan dengan kuat, bahwa praktik pungutan parkir oleh individu atau kelompok masyarakat di wilayah KEK Mandalika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, begitu juga retribusi masuk kawasan wisata," tegasnya.

Atas temuan ini, Ombudsman RI NTB berencana akan memanggil PT ITDC dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved