Wacana Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Mendes Gus Halim: Bisa Diberhentikan di Tengah Jalan

Penambahan masa jabatan itu kepala desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades.

kemendesa.go.id
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Penambahan masa jabatan itu kepala desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades. 

Gus Halim menambahkan, penambahan masa jabatan ini bisa membuat Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya.

Selanjutnya pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pilkades.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif," ujar Gus Halim.

Menurut Gus Halim, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa.

Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Sehingga lanjut Gus Halim, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.

Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir.

Baca juga: Pilkades 2023 Lombok Timur: Adik kakak Bersaing Jadi Kades Masbagik Utara Baru

Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” jelas Gus Halim.

Untuk diketahui, usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022.

Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.

Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun.

Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved