Berita Nasional
Richard Eliezer alias Bharade E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuat, Ricky dan Putri Masing-masing 8
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNLOMBOK.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa juga menjelaskan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kisah Tiko dan Ibu Eny, Ayah Paranoid hingga Penampakan Ular: Awal Berbagai Keganjilan
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana ayat diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), dikutip dari kompas.com.
Jaksa kemudian melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," tukasnya.
Jaksa menilai Bharada E atau Richard Eliezer terbukti sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dalam hal ini Brigadir J.
Sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Baca juga: VIRAL! Gerombolan Pemuda di Semarang Bawa Bendera PDIP Serang Warga Menggunakan Sajam
Namun demikian, pihak Bharada E akan segera membalas tuntutan tersebut dengan nota pembelaan atau pelidoi pada sidang selanjutnya.
Sementara itu, Ferdy Sambo yang menjadi aktor utama, telah dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.