Kematian Brigadir J
Jaksa Menyimpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan seksual di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (7/7/2022) lalu.
Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Baca juga: Tuntutan Hukuman Terdakwa Penembakan Yosua: Kuat Maruf 8 Tahun, Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Sedikitnya, ada delapan hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu. Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.
Seorang saksi yakni ahli poligraf justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Brigadir J.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.
Kedua, tak ada satu pun asisten rumah tangga Putri yang mengetahui terjadinya pelecehan. Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua ART Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi.
Ketiga, menurut jaksa, pelecehan yang diklaim Putri janggal karena istri Sambo tersebut tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan. "Padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur jaksa.
Tak hanya itu, Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian. Padahal dia berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Jaksa juga menyinggung soal Putri yang berinisiatif bertemu dengan Brigadir J selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengeklaim jadi korban pelecehan.
Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo, tak mendesak istrinya melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa ini. Padahal, visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual.
"Padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," ujar jaksa.
Sambo bahkan membiarkan Putri dan Yosua berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan sepulang dari Magelang. Hal terakhir yang mendasari jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan ialah ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.
Sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat menemui Putri yang terduduk lemas di lantai dua rumah Magelang.
ART Ferdy Sambo itu sekonyong-konyong menyarankan Putri untuk melapor ke suaminya tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga.
Jaksa menduga, perselingkuhan Putri dengan Brigadir J itu sebelumnya sudah diketahui Kuat. Sebab, saat itu Kuat tak tahu menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah Magelang.
"Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan. ART Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai, Kuat terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Selain Kuat Ma'ruf, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Sengaja Berpenampilan Seksi
JPU menilai, Putri Candrawathi sengaja berpakaian lebih seksi untuk melancarkan skenario pelecehan seksual yang dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkap Jaksa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Pn Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Bahwa untuk menjalankan skenario, saksi Putri seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban sehingga terjadi tembak-menembak antara korban dengan saksi Richard," ujar Jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa menyebut, saat tiba dari Magelang menuju Jakarta, Putri mulanya memakai baju sweater berwarna coklat dan celana leging warna hitam panjang. Lalu, setelah berada di rumah dinas kawasan Duren Tiga, menurut Jaksa, Putri sengaja dikondisikan mengganti pakaian yang lebih pendek.
"Sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna dengan pakaian hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam," tutur Jaksa.
"Sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memerkosa saksi Putri Candrawathi," ujar Jaksa.
Presiden Jokowi Tanggapi Keputusan MA Meringankan Hukuman Terdakwa Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Alasan Richard Eliezer Bebas Bersyarat Hingga Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi CS Disunat |
![]() |
---|
MA Obral Diskon Hukuman Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Putri Jadi 10 Tahun, Sambo Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hukuman untuk Ferdy Sambo Berubah Jadi Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tak Jadi Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Jadi Dipenjara Seumur Hidup, Berikut Keterangan Pihak MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.