Berita Mataram

Pegawai BWS di NTB Nyamar Polisi Gadungan Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan

Warga Labuapi, Lombok Barat dalam beraksi menyamar sebagai polisi gadungan dengan mencatut nama Tim Puma Polresta Mataram

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Seorang oknum pegawai lingkup BWS Nusa Tenggara inisial SM alias Yoyok ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang oknum pegawai lingkup BWS Nusa Tenggara inisial SM alias Yoyok ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Warga Labuapi, Lombok Barat ini dalam beraksi menyamar sebagai polisi gadungan dengan mencatut nama Tim Puma Polresta Mataram.

"Sudah ditetapkan tersangka. Saat ini masih dikembangkan ke korban ataupun TKP lainnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dihubungi via Whatsapp, Senin (16/1/2023).

Kadek Adi menjelaskan, Yoyok merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Dalam kasus sebelumnya, Yoyok bahkan menyamar sebagai Kasatreskrim Polresta Mataram.

Baca juga: VCS Oknum Pejabat Lombok Utara Viral, Mengaku Jadi Korban Pemerasan dan Lapor Polisi

"Dulu ngakunya Kasat Reserse, sekarang turun jadi Kepala Tim Puma, kasusnya sama untuk menipu korbannya," sambung Kadek.

Salah satu korban, W mengaku mengalami kerugian Rp 120 juta setelah diperas dalam seleksi sebagai anggota BNN.

Yoyok menjanjikan anak korban lulus dengan menyerahkan sejumlah uang tertentu.

Untuk melancarkan aksinya, Yoyok bahkan melengkapi diri dengan pistol korek api untuk menakuti korban.

Selain itu, Yoyok juga mengenakan pakaian layaknya anggota buser, dengan sepatu polisi untuk meyakinkan korbannya.

Sri Yuanita, salah satu korbannya mengaku ditawari pembelian barang sitaan polisi Rp 41 juta.

“Saat itu saya ditunjukkan pistol dan dia mengaku polisi," ucap Sri.

Yoyok kini sudah ditahan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved