Partai Perindo Pilih Sistem Proporsional Terbuka, TGB: Lebih Mewakili Masyarakat

TGB menyakini sistem proporsional terbuka dapat membangun silaturahmi baik antara anggota dewan dengan masyarakat

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Ketua Harian Nasional Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) KH Muhammad Zainul Majdi. TGB menyakini sistem proporsional terbuka dapat membangun silaturahmi baik antara anggota dewan dengan masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Harian Nasional Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) KH Muhammad Zainul Majdi memandang Pemilu sistem proporsional terbuka sudah tepat.

"Sistem proporsional terbuka lebih mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat, " kata TGB, Rabu (11/1/2023).

TGB menjelaskan aturan mengenai sistem pemilihan umum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

UU itu mengatur proporsional terbuka membuat akuntabilitas wakil rakyat semakin kuat pada konstituen masing-masing.

"Sedangkan proporsional tertutup, akuntabilitas kepada partai ada, namun akuntabilitas rakyat kepada wakilnya menjadi minim," terangnya.

Baca juga: Isi Lengkap Pernyataan Sikap 8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024

Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia ini melanjutkan, pada sistem proporsional tertutup, yang terlihat dari wakil rakyat adalah kiprah kepartaian.

Selain itu, dengan sistem proporsional tertutup, kiprah kedewanan, serta kemasyarakatan dapat minimal karena segalanya ditentukan oleh partai.

"Sementara dengan proporsional terbuka, akuntabilitas di masyarakat akan terus terbangun," ucapnya.

"Para wakil rakyat dapat terus membangun kiprah dan komunikasi dengan rakyat yang diwakili," sambungnya.

TGB menyakini sistem proporsional terbuka dapat membangun silaturahmi baik antara anggota dewan dengan masyarakat.

Masyarakat pun dapat menyampaikan segala hal yang terjadi di daerah pemilihan (Dapil).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved