Fihiruddin Dijebloskan ke Sel Tahanan Polda NTB Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ITE
Fihiruddin yang dilaporkan menyebar berita bohong soal anggota DPRD NTB terciduk kasus narkoba ini menjalani pemeriksaan sejak siang sebelum ditahan
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis, Fihiruddin tersangka kasus UU ITE memberi keterangan saat berjalan menuju sel tahanan usai pemeriksaan di Polda NTB, pada Jumat (6/1/2023). Fihiruddin yang dilaporkan menyebar berita bohong soal anggota DPRD NTB terciduk kasus narkoba ini menjalani pemeriksaan sejak siang sebelum ditahan.
Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.
Baca juga: Fihiruddin Tersangka Kasus UU ITE, Kuasa Hukum Mencari Jalan Damai
Sebelum dilaporkan ke polisi atas pernyataannya itu, tersangka Fihir sudah disomasi DPRD NTB dengan jangka waktu 2 x 24 jam namun tetap bersikukuh dengan keteranganya.
Sementara penasihat hukum Fihiruddin, Muhammad Ikhwan sebelumnya mengaku belum menentukan sikap atas kelanjutan proses hukum terhadap kliennya tersebut.
"Besok kita liat setelah pemeriksaan, yang jelas para PH sudah menyiapkan langkah hukum untuk mengantisipasi setiap status hukum yang akan di terapkan bagi tersangka, termasuk Praperadilan," ujarnya.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Pos Terpadu Polairud Resmi Beroperasi di Sugian, Keamanan Perairan Sambelia Meningkat |
![]() |
---|
IMM NTB Minta Kejati Serius Usut Kasus Anggaran Pokir Dewan |
![]() |
---|
Polda NTB dan Bulog Kompak Gelar Gerakan Pangan Murah, 70 Ton Beras SPHP Tersalurkan |
![]() |
---|
Polda NTB Penuhi Petunjuk Jaksa Terkait Kasus Kekerasan Seksual Dosen UIN dan Kakak Jual Adik |
![]() |
---|
Usut Dugaan Korupsi Pokir Anggota DPRD NTB 2025, Kajati: Belum Kita Simpulkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.