Fihiruddin Dijebloskan ke Sel Tahanan Polda NTB Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ITE

Fihiruddin yang dilaporkan menyebar berita bohong soal anggota DPRD NTB terciduk kasus narkoba ini menjalani pemeriksaan sejak siang sebelum ditahan

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis, Fihiruddin tersangka kasus UU ITE memberi keterangan saat berjalan menuju sel tahanan usai pemeriksaan di Polda NTB, pada Jumat (6/1/2023). Fihiruddin yang dilaporkan menyebar berita bohong soal anggota DPRD NTB terciduk kasus narkoba ini menjalani pemeriksaan sejak siang sebelum ditahan. 

Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.

Baca juga: Fihiruddin Tersangka Kasus UU ITE, Kuasa Hukum Mencari Jalan Damai

Sebelum dilaporkan ke polisi atas pernyataannya itu, tersangka Fihir sudah disomasi DPRD NTB dengan jangka waktu 2 x 24 jam namun tetap bersikukuh dengan keteranganya.

Sementara penasihat hukum Fihiruddin, Muhammad Ikhwan sebelumnya mengaku belum menentukan sikap atas kelanjutan proses hukum terhadap kliennya tersebut.

"Besok kita liat setelah pemeriksaan, yang jelas para PH sudah menyiapkan langkah hukum untuk mengantisipasi setiap status hukum yang akan di terapkan bagi tersangka, termasuk Praperadilan," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved