Benarkah Aturan Status Karyawan Tetap Hilang di Perppu Cipta Kerja? Cek Pasal 56 Hingga Pasal 59

Perppu Cipta Kerja yang ini diundangkan pada 30 Desember 2022 dalam isinya mengatur tentang pekerja kontrak dan karyawan tetap

pixabay.com
Ilustrasi karyawan kantor. Perppu Cipta Kerja yang ini diundangkan pada 30 Desember 2022 dalam isinya mengatur tentang pekerja kontrak dan karyawan tetap. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pro kontra masih menyelimuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja yang ini diundangkan pada 30 Desember 2022 dalam isinya mengatur tentang ketenagakerjaan.

Muncul pertanyaan apakah status karyawan tetap hilang di Perppu Cipta Kerja ini?

Kementerian Ketenagakerjaan menjawab dalam unggahan Instagram.

Pada unggahan Kamis (5/1/2023) itu, tertera tanya jawab "Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?"

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Larang Perusahaan Pecat Karyawan yang Nikah dengan Teman Satu Kantor

"Status karyawan tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, atau waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

Secara rinci, Perppu Cipta Kerja mengaturnya dalam Pasal 56 hingga Pasal 59.

Berikut ini rincian lengkapnya seperti dikutip TribunLombok.com dari salinan Perppu Cipta Kerja.

Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

(2) Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:

a- jangka waktu; atau

b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara
keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Baca juga: Rincian Lengkap Perppu Cipta Kerja Soal Pesangon Pekerja di-PHK Berikut Besaran Uang Penghargaan

Pasal 59

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekeraan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
atau

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

(2) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved