Rincian Lengkap Perppu Cipta Kerja Soal Pesangon Pekerja di-PHK Berikut Besaran Uang Penghargaan

Selain pesangon, Perppu Cipta Kerja juga mengatur ketentuan mengenai pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang kena PHK

Tribunnews/Herudin
Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di sekitar patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Selain pesangon, Perppu Cipta Kerja juga mengatur ketentuan mengenai pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang kena PHK. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta mengatur soal besaran pesangon kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Besaran pesangon karyawan atau pekerja di-PHK ini diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta kerja.

Seperti dikutip dari salinannya, Perppu Cipta Kerja mengatur pesangon PHK mulai dari dengan masa kerja 1 tahun hingga 8 tahun atau lebih.

Besaran pesangon ini bervariasi eksponensial dari jumlah upah yang diterima pekerja tersebut per bulannya.

Simak selengkapnya, pesangon PHK ini, seperti dilansir Tribunnews yang mengutip salinan Perppu Cipta Kerja.

Baca juga: Daftar Pekerjaan Boleh Pakai Sistem Kontrak atau PKWT Menurut Perppu Cipta Kerja

Pasal 156 Ayat 1 menjelaskan:

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa uang pesangon yang dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan upah;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved