Rincian Lengkap Perppu Cipta Kerja Soal Pesangon Pekerja di-PHK Berikut Besaran Uang Penghargaan
Selain pesangon, Perppu Cipta Kerja juga mengatur ketentuan mengenai pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang kena PHK
TRIBUNLOMBOK.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta mengatur soal besaran pesangon kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Besaran pesangon karyawan atau pekerja di-PHK ini diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta kerja.
Seperti dikutip dari salinannya, Perppu Cipta Kerja mengatur pesangon PHK mulai dari dengan masa kerja 1 tahun hingga 8 tahun atau lebih.
Besaran pesangon ini bervariasi eksponensial dari jumlah upah yang diterima pekerja tersebut per bulannya.
Simak selengkapnya, pesangon PHK ini, seperti dilansir Tribunnews yang mengutip salinan Perppu Cipta Kerja.
Baca juga: Daftar Pekerjaan Boleh Pakai Sistem Kontrak atau PKWT Menurut Perppu Cipta Kerja
Pasal 156 Ayat 1 menjelaskan:
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa uang pesangon yang dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan upah;
Perppu
Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja
PHK
pesangon
pesangon PHK
uang penghargaan masa kerja
Dewan Panggil Kepala BKD-BPKAD Buntut Kabar PHK 518 Honorer Pemprov NTB |
![]() |
---|
Marak PHK Karyawan Hotel, DPRD Kota Mataram Minta Pemkot Evaluasi Pelaku Usaha |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Soroti PHK Didominasi Sektor Perhotelan |
![]() |
---|
PHK di Kota Mataram Capai 60 Orang Per Mei 2025, Didominasi Pekerja Sektor Perhotelan |
![]() |
---|
Raksasa Tekstil Indonesia Sritex Tutup Permanen, Bagaimana Nasib Ribuan Karyawan yang Kena PHK? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.