Daftar Pekerjaan Boleh Pakai Sistem Kontrak atau PKWT Menurut Perppu Cipta Kerja

Pasal 59 Perppu Cipta Kerja merinci jenis-jenis pekerjaan yang boleh dengan status kontrak

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Beberapa orang pekerja rope access membentangkan tulisan 'Kerja Keras Bebas Cemas' diatas gedung di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Pasal 59 Perppu Cipta Kerja merinci jenis-jenis pekerjaan yang boleh dengan status kontrak atau PKWT. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini daftar pekerjaan yang boleh terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak.

Daftar ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja yang diundangkan pada 30 Desember 2022.

Bab IV Perppu Cipta Kerja mencantumkan perihal Ketenagakerjaan.

Pada Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan, pekerja PKWT atau kontrak diatur dalam pasal 57, 58, 59, 61, dan 61A.

Pasal 59 Perppu Cipta Kerja merinci jenis-jenis pekerjaan yang boleh dengan status kontrak.

Baca juga: Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Inkonsistensi

Berikut ini rinciannya, seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (3/1/2022).

Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi:

Pasal 57

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara
keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi:

Pasal 58

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved