Daftar Pekerjaan Boleh Pakai Sistem Kontrak atau PKWT Menurut Perppu Cipta Kerja
Pasal 59 Perppu Cipta Kerja merinci jenis-jenis pekerjaan yang boleh dengan status kontrak
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini daftar pekerjaan yang boleh terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak.
Daftar ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja yang diundangkan pada 30 Desember 2022.
Bab IV Perppu Cipta Kerja mencantumkan perihal Ketenagakerjaan.
Pada Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan, pekerja PKWT atau kontrak diatur dalam pasal 57, 58, 59, 61, dan 61A.
Pasal 59 Perppu Cipta Kerja merinci jenis-jenis pekerjaan yang boleh dengan status kontrak.
Baca juga: Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Inkonsistensi
Berikut ini rinciannya, seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (3/1/2022).
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 57
(1) Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara
keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 58
(1) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi:
PKWT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
kontrak
Perppu
Pekerjaan
Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja
pekerja PKWT
pekerja kontrak
Dapat Anggaran DBCHT, Penanganan Jalan Praya-Keruak Dikebut |
![]() |
---|
Wamen PUPR Diana Kusumastuti Berduka Atas Wafatnya Atlet Fornas saat Berenang di Gili Trawangan |
![]() |
---|
Kementerian PU Beri Lampu Hijau Pembangunan Jaringan Irigasi di Kecamatan Jereweh KSB |
![]() |
---|
Pemkab Sumbawa Usulkan Sejumlah Pembangungan Infrastruktur ke Kementerian PU |
![]() |
---|
Demo Pemuda Taliwang di Kantor PUPR KSB, Tuntut Transparansi Anggaran Proyek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.