Daftar Pekerjaan Boleh Pakai Sistem Kontrak atau PKWT Menurut Perppu Cipta Kerja
Pasal 59 Perppu Cipta Kerja merinci jenis-jenis pekerjaan yang boleh dengan status kontrak
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
(2) Perjanjian Kerja tidak berakhir karena meninggalnya Pengusaha atau beralihnya hak atas Perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh.
(4) Dalam hal Pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris Pengusaha dapat mengakhiri Perjanjian Kerja setelah merundingkan dengan Pekerja/Buruh.
(5) Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia, ahli waris Pekerja/Buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi:
Pasal 61A
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh.
(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Berstatus Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja
PKWT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
kontrak
Perppu
Pekerjaan
Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja
pekerja PKWT
pekerja kontrak
Dapat Anggaran DBCHT, Penanganan Jalan Praya-Keruak Dikebut |
![]() |
---|
Wamen PUPR Diana Kusumastuti Berduka Atas Wafatnya Atlet Fornas saat Berenang di Gili Trawangan |
![]() |
---|
Kementerian PU Beri Lampu Hijau Pembangunan Jaringan Irigasi di Kecamatan Jereweh KSB |
![]() |
---|
Pemkab Sumbawa Usulkan Sejumlah Pembangungan Infrastruktur ke Kementerian PU |
![]() |
---|
Demo Pemuda Taliwang di Kantor PUPR KSB, Tuntut Transparansi Anggaran Proyek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.