Daftar Pekerjaan Boleh Pakai Sistem Kontrak atau PKWT Menurut Perppu Cipta Kerja

Pasal 59 Perppu Cipta Kerja merinci jenis-jenis pekerjaan yang boleh dengan status kontrak

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Beberapa orang pekerja rope access membentangkan tulisan 'Kerja Keras Bebas Cemas' diatas gedung di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Pasal 59 Perppu Cipta Kerja merinci jenis-jenis pekerjaan yang boleh dengan status kontrak atau PKWT. 

Pasal 59

(1) Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. pekerjaan yang bersifat musiman;

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Baca juga: Mahfud Janji Perbaikan Secepatnya, Revisi UU Cipta Kerja tak Pengaruhi Investasi

(2) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Perjanjian Kerja berakhir apabila:

a. Pekerja/Buruh meninggal dunia;

b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved