Perppu Cipta Kerja Larang Perusahaan Pecat Karyawan yang Nikah dengan Teman Satu Kantor

Bunyi larangan ini tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf F Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Tribunnews/Herudin
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). Bunyi larangan ini tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf F Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Antara lain, perusahaan dilarang PHK pekerja/buruh dengan alasan menikah dengan teman satu kantor.

Hal itu tertuang dalam Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan 30 Desember 2022 lalu.

Bunyi larangan ini tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf F Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Untuk selengkapnya, simak larangan PHK lainnya dengan alasan-alasan berikut ini seperti yang tercantum dalam Pasal 153.

Baca juga: Rincian Lengkap Perppu Cipta Kerja Soal Pesangon Pekerja di-PHK Berikut Besaran Uang Penghargaan

Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 153

(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:

a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

d. menikah;

e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;

g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved