Perppu Cipta Kerja Larang Perusahaan Pecat Karyawan yang Nikah dengan Teman Satu Kantor
Bunyi larangan ini tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf F Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
TRIBUNLOMBOK.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Antara lain, perusahaan dilarang PHK pekerja/buruh dengan alasan menikah dengan teman satu kantor.
Hal itu tertuang dalam Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan 30 Desember 2022 lalu.
Bunyi larangan ini tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf F Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Untuk selengkapnya, simak larangan PHK lainnya dengan alasan-alasan berikut ini seperti yang tercantum dalam Pasal 153.
Baca juga: Rincian Lengkap Perppu Cipta Kerja Soal Pesangon Pekerja di-PHK Berikut Besaran Uang Penghargaan
Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 153
(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:
a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. menikah;
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
Marak PHK Karyawan Hotel, DPRD Kota Mataram Minta Pemkot Evaluasi Pelaku Usaha |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Soroti PHK Didominasi Sektor Perhotelan |
![]() |
---|
PHK di Kota Mataram Capai 60 Orang Per Mei 2025, Didominasi Pekerja Sektor Perhotelan |
![]() |
---|
Raksasa Tekstil Indonesia Sritex Tutup Permanen, Bagaimana Nasib Ribuan Karyawan yang Kena PHK? |
![]() |
---|
Disnakertrans Kota Mataram Jadwalkan Mediasi Lanjutan Kasus PHK Grand Legi Hotel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.