Berita NTB

Meski PPKM Dicabut, NTB Tak Bubarkan Satgas Covid-19 

meski PPKM dicabut, masih tetap ada pendanaan untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di masa transisi ini.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Meski PPKM Dicabut, NTB Tak Bubarkan Satgas Covid-19  - Asisten II Setda NTB Hj dr Nurhandini Eka Dewi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Presiden Jokowi telah memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022) lalu.

Presiden beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai. Namun pencabutan PPKM tidak berarti pencabutan pandemi, sebab yang berhak menyatakan pendemi atau tidak adalah WHO.

Asisten II Setda NTB Hj dr Nurhandini Eka Dewi mengatakan, Indonesia masih berstatus pandemi, namun status PPKM dicabut dengan beberapa pertimbangan ahli.

Salah satu pertimbangan ahli yaitu PPKM boleh dicabut namun protokol kesehatan tetap dijalankan.

Baca juga: Setelah Pemerintah Cabut PPKM, Apakah Masih Wajib Pakai Masker?

"Sehingga ada sejumlah hal yang harus tetap dijalankan oleh Pemda, salah satunya yaitu Satgas Covid-19 masih tetap ada atau tidak dibubarkan sampai pandemi dinyatakan berakhir," kata Nurhandini Eka Dewi kepada Suara NTB, Selasa (3/1/2022) kemarin.

Selanjutnya kata Dokter Eka, meski PPKM dicabut, masih tetap ada pendanaan untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di masa transisi ini.

Terlebih ada Inmendagri No 53/2022 yang mengatur langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemda di masa transisi.

"Protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Kita harus tetap mengeluarkan rekomendasi keramaian. Itu poin-poin kesehatan yang harus tetap dilakukan," ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Sudahi PPKM Akhir Tahun Ini, Indonesia Bersiap Keluar dari Pandemi Covid-19

Dengan berakhirnya PPKM ini, pemerintah pusat meminta kepada Pemda untuk mencabut ragam peraturan yang memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM.

Terkait dengan perawatan pasien Covid-19 di tahun 2023 ini, dokter Eka mengatakan meskipun belum dibahas secara detil oleh Satgas Covid-19 nasional namun memungkinkan pemerintah masih menanggung biaya pengobatan Covid-19.

"Termasuk vaksin masih ditanggung oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya pencegahan Covid," lanjutnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) boleh tidak lagi diberlakukan menyusul dicabutnya pemberlakuan PPKM.

Adapun WFH merupakan alternatif untuk mengganti mekanisme bekerja dari kantor yang diberlakukan setiap perusahaan sejak pandemi Covid-19 muncul pada Maret 2020.

Syahril mengingatkan, pencabutan PPKM bukan berarti mencabut darurat kesehatan.

Sebab protokol kesehatan seperti memakai masker dan melakukan vaksinasi hingga dosis lengkap perlu dibiasakan, utamanya ketika masyarakat berada dalam kerumunan.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved