Cara Hitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi 2023: Jomblo Gaji Rp 5 Juta Cuma Bayar Rp 300 Ribu
Berikut ini simulasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang maupun yang sudah memiliki tanggungan
Golongan V dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tarif pajaknya 35 persen.
Dikutip dari siaran pers pajak.go.id, terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen.
Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.
“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.
Simulasi Hitung PPh Orang Pribadi
Untuk memudahkan, berikut ini simulasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan.
Contoh:
Penghasilan Bersih (netto) per bulan
Rp 5 juta
Penghasilan Bersih (netto) per tahun
Rp 60 juta
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Rp 54 juta
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta
Penghitungan PPh terutang
5 persen X Rp 6 juta= Rp 300 ribu
Berdasarkan simulasi tersebut, apabila wajib pajak sudah menikah dan memiliki 1 anak, maka tidak dikenai pajak penghasilan.
“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” pungkas Neil.
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp.
(TribunLombok.com)
Gubernur NTB Lalu Iqbal Pastikan Tak Naikkan Pajak di NTB untuk Genjot PAD |
![]() |
---|
Kanwil DJP Nusa Tenggara Lunching Piagam Wajib Pajak, Dorong Transparansi dan Keadilan |
![]() |
---|
Pemprov NTB Pastikan Bayar Pajak Kendaraan Dinas Tepat Waktu |
![]() |
---|
Dana Rp509 Juta dari 3 Paket Proyek Kontruksi di Lombok Tengah Berhasil Dipulihkan |
![]() |
---|
Bapenda Lombok Timur Kumpulkan Piutang Pajak PBB Rp400 Juta Selama 8 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.