Cara Hitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi 2023: Jomblo Gaji Rp 5 Juta Cuma Bayar Rp 300 Ribu

Berikut ini simulasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang maupun yang sudah memiliki tanggungan

Twitter @DitjenPajakRI
Simulasi cara hitung Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2023. Berikut ini simulasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang maupun yang sudah memiliki tanggungan. 

Golongan V dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tarif pajaknya 35 persen.

Dikutip dari siaran pers pajak.go.id, terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen.

Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Simulasi Hitung PPh Orang Pribadi

Untuk memudahkan, berikut ini simulasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan.

Contoh:

Penghasilan Bersih (netto) per bulan
Rp 5 juta

Penghasilan Bersih (netto) per tahun
Rp 60 juta

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Rp 54 juta

Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta

Penghitungan PPh terutang
5 persen X Rp 6 juta= Rp 300 ribu

Berdasarkan simulasi tersebut, apabila wajib pajak sudah menikah dan memiliki 1 anak, maka tidak dikenai pajak penghasilan.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” pungkas Neil.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved