Cara Hitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi 2023: Jomblo Gaji Rp 5 Juta Cuma Bayar Rp 300 Ribu

Berikut ini simulasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang maupun yang sudah memiliki tanggungan

Twitter @DitjenPajakRI
Simulasi cara hitung Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2023. Berikut ini simulasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang maupun yang sudah memiliki tanggungan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini cara hitung Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi gaji karyawan atau pegawai di tahun 2023.

Dasar perhitungan PPh karyawan ini menggunakan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Apakah gaji Rp5 juta dikenai pajak 5 persen? Begini perhitungannya seperti ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen BUKAN 5 persen," ujarnya dalam unggahan di akun Instagram resmi @smindrawati, Selasa (3/1/2023).

"Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," imbuhnya.

Baca juga: Bapenda dan APH Kompak Sidak Perusahaan yang Lalai Bayar Pajak

Perhitungan ini, sambung dia, sejalan dengan niat pemerintah menarik pajak lebih besar kepada orang-orang kaya.

"Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun ..! Besar ya..," urainya.

Lalu bagaimana perhitungan pajak penghasilan untuk karyawan?

Cara Hitung PPh Orang Pribadi

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu:

1. Golongan I rentang penghasilan 0-60 juta tarif pajaknya 5 persen

2. Golongan II dengan penghasilan ebih dari Rp 50 juta - Rp 250 juta tarif pajaknya 15 persen

3. Golongan III dengan penghasilan lebih dari Rp 250 juta - Rp 500 juta tarif pajaknya 25 persen

4. Golongan IV dengan penghasilan Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar tarif pajaknya 30 persen

Golongan V dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tarif pajaknya 35 persen.

Dikutip dari siaran pers pajak.go.id, terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen.

Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Simulasi Hitung PPh Orang Pribadi

Untuk memudahkan, berikut ini simulasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan.

Contoh:

Penghasilan Bersih (netto) per bulan
Rp 5 juta

Penghasilan Bersih (netto) per tahun
Rp 60 juta

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Rp 54 juta

Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta

Penghitungan PPh terutang
5 persen X Rp 6 juta= Rp 300 ribu

Berdasarkan simulasi tersebut, apabila wajib pajak sudah menikah dan memiliki 1 anak, maka tidak dikenai pajak penghasilan.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” pungkas Neil.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved