Berita Viral

Aliran Sesat Bab Kesucian: Haramkan Ikan, Larang Salat Fardu, Pengikut Harus Cerai Sebelum Gabung

Viral aliran sesat Bab Kesucian di Gowa. Mereka mengharamkan susu dan ikan, melarang pengikutnya salat lima waktu dan harus cerai sebelum bergabung.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube/ TribunVideo
Viral aliran sesat Bab Kesucian di Gowa. Mereka mengharamkan susu dan ikan, melarang pengikutnya salat lima waktu dan harus cerai sebelum bergabung. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Aliran sesat Bab Kesucian tengah menjadi sorotan dan viral di media sosial.

Aliran sesat Bab Kesucian itu diduga dipimpin oleh pemimpin salah satu yayasan di Gowa.

Berita mengenai aliran sesat Bab Kesucian ini diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.

Mereka mengungkapkan dua faktor yang membuat Bab Kesucian dianggap sebagai aliran sesat.

Menurut MUI, Bab Kesucian mengharamkan daging ikan dan susu.

Padahal, dua makanan tersebut telah dihalalkan dalam Islam.

"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu;" tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).

"Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," imbuhnya seperti dikutip dari Kompas.

"Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," imbuhnya.

Tak hanya itu, Bab Kesucian juga disebut melarang pengikutnya melaksanakan salat fardu.

Padahal, kata MUI, shalat merupakan salah satu Rukun Islam.

Oleh karena itu, ajaran kelompok tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam.

"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," ujar MUI Sulsel.

Sebelumnya, ajaran sesat Bab Kesucian juga ditemukan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).

Baca juga: Sebut Medan Anti LGBT, Bobby Nasution Singgung Ajaran Agama, Komnas HAM Ingatkan Soal Diskriminasi

MUI Tanah Datar menemukan 47 orang pengikut ajaran ini yang tersebar di dua kecamatan, yakni 40 orang X Koto sebanyak 40 orang, dan 7 orang di Kecamatan Lintau Buo Utara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved