Berita Mataram

Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Mataram Naik 5 Persen Sepanjang Tahun 2022

Pelanggaran SIM sebanyak 242 kasus, 103 STNK, 11 kelengkapan, 120 rambu lalu lintas

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Satlantas Polresta Mataram memberi helm gratis kepada pedagang bakso yang terjaring razia Operasi Patuh Rinjani 2022 di Cakranegara, Kota Mataram, Senin (18/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Mataram meningkat pada tahun 2022 dibanding tahun 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh TribunLombok.com, pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mataram naik 312 kasus atau sebesar 5,74 persen.

Pada tahun 2022 terjadi 5.745 pelanggaran sementara pada tahun 2021 sebanyak 5.433 pelanggaran.

Jenis pelanggaran paling banyak yakni pengendara tidak memiiki SIM yang 412 kasus.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Mataram Melonjak 21 Persen Sepanjang Tahun 2022

Kemudian kendaraan tanpa STNK 175 kasus, 471 kasus pengendara tak pakai helm, 247 kasus pelanggaran rambu lalu lintas, dan pelanggaran lainnya 4.128 kasus.

Total denda yang dijatuhkan sebesar Rp527 juta.

Sedangkan pada tahun 2022, pelanggaran SIM menurun drastis dengan rincian 242 kasus, 103 STNK, 11 kelengkapan, 120 rambu lalu lintas, dan 5.269 kasus lain-lain serta denda Rp 1,1 miliar.

Denda atas pelanggaran lalu lintas tersebut meningkat hingga 123 persen.

Kanit Gakkum Ditlantas Polda NTB, Kompol Wawan Susanto bahwa pelanggaran lalu lintas merupakan awal mula kecelakaan.

Diberitakan sebelumnya bahwa angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mataram telah meningkat sebesar 21 persen di tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya.

Peningkatan tren kecelakaan lalu lintas ini seiring dengan naiknya angka pelanggaran.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved