Berita Mataram
Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Mataram Naik 5 Persen Sepanjang Tahun 2022
Pelanggaran SIM sebanyak 242 kasus, 103 STNK, 11 kelengkapan, 120 rambu lalu lintas
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Mataram meningkat pada tahun 2022 dibanding tahun 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh TribunLombok.com, pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mataram naik 312 kasus atau sebesar 5,74 persen.
Pada tahun 2022 terjadi 5.745 pelanggaran sementara pada tahun 2021 sebanyak 5.433 pelanggaran.
Jenis pelanggaran paling banyak yakni pengendara tidak memiiki SIM yang 412 kasus.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Mataram Melonjak 21 Persen Sepanjang Tahun 2022
Kemudian kendaraan tanpa STNK 175 kasus, 471 kasus pengendara tak pakai helm, 247 kasus pelanggaran rambu lalu lintas, dan pelanggaran lainnya 4.128 kasus.
Total denda yang dijatuhkan sebesar Rp527 juta.
Sedangkan pada tahun 2022, pelanggaran SIM menurun drastis dengan rincian 242 kasus, 103 STNK, 11 kelengkapan, 120 rambu lalu lintas, dan 5.269 kasus lain-lain serta denda Rp 1,1 miliar.
Denda atas pelanggaran lalu lintas tersebut meningkat hingga 123 persen.
Kanit Gakkum Ditlantas Polda NTB, Kompol Wawan Susanto bahwa pelanggaran lalu lintas merupakan awal mula kecelakaan.
Diberitakan sebelumnya bahwa angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mataram telah meningkat sebesar 21 persen di tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya.
Peningkatan tren kecelakaan lalu lintas ini seiring dengan naiknya angka pelanggaran.
(*)
PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Kerap Mengalami Kendala Dalam Mengisi DRH |
![]() |
---|
Fenomena Kos Elit di Mataram: Berebut Pangsa Pasar dengan Hotel, Pemkot Terkendala Penarikan Pajak |
![]() |
---|
Peta Rawan Banjir di Cakranegara: Daerah Aliran Sungai, Wilayah dengan Drainase Bermasalah |
![]() |
---|
Bappenda Kota Mataram Akui Royalti Musik Berpotensi Jadi Kendala Capaian PAD |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Sebut Polemik Royalti Musik Bisa Jadi Ancaman PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.