Siap-siap! Tahun 2023 Polda NTB Terapkan Tilang Mobile
Polda NTB akan menerapkan tilang elektronik mobile mulai tahun 2023. Pelanggaran lalu lintas siap-siap kena tilang saat berada di jalan raya.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tilang manual resmi digantikan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) beberapa waktu lalu sesuai keputusan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo .
Tapi dalam praktiknya masih banyak kekurangan dan keterbatasan penerapan ETLE di lapangan.
Mulai dari pengendara sepeda motor sengaja mengelabui perangkat ETLE, atau kekurangan sumber daya pengoperasian ETLE untuk menjangkau daerah lebih luas.
Alhasil, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB akan segera menerapkan tilang mobile pada tahun 2023 mendatang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda NTB Kompol Wawan Andi Susanto menjelaskan, tilang mobile merupakan terobosan terbaru dari pihak kepolisian untuk menanggulangi permasalahan atau kekurangan ETLE maupun tilang manual.
Baca juga: Polres Lombok Barat Segera Pasang Kamera Tilang Elektronik di 4 Titik Berikut Ini
Dengan berkeliling di sepanjang lalu lintas, personel kepolisian cukup menggunakan ponsel dan memfoto pelanggar lalu lintas.
Hasil foto tersebut nantinya akan terintergrasi dengan server ETLE, untuk proses hukum selanjutnya.
Baik identitas pelanggar, biaya administrasi penilangan, pemblokiran pajak kendaraan dan sebagainya.
Selanjutnya Kompol Wawan Andi Susanto mengatakan, efektifnya tilang mobile ini akan disegerakan di Nusa Tenggara Barat tahun 2023.
"Polda pada provinsi lain sudah menerapkannya, kita segera menyusul," ucapnya.
Kompol Wawan Andi Susanto juga menilai penerapan tilang mobile mampu meminimalisir pelanggaran lalu lintas lebih baik.
Karena tidak membutuhkan anggaran yang besar, juga meminimalisir adanya kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggar lalu lintas.
Untuk diketahui, ETLE sendiri per unitnya ditaksir hingga Rp 1 miliar, dan di NTB sendiri baru sebanyak 6 unit yang dioperasikan.
Sedangkan penambahan unit ETLE direncanakan oleh Polda NTB dilakukan pada tahun 2023 di setiap Polres jajaran.
"InsyaAllah tilang mobile akan berguna untuk menambal kekurangan serta keterbatasan kami. Agar masyarakat selalu menaati peraturan keselamatan berlalu lintas," tandas Kompol Wawan Andi Susanto.
(*)