Tilang Elektronik

Polres Lombok Barat Segera Pasang Kamera Tilang Elektronik di 4 Titik Berikut Ini

Satlantas Polres Lombok Tengah akan segera memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di empat titik di Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Sirtupillaili
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Untuk menindak pelanggar lalu lintas di Semarang Polda Jawa Tengah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik jalan protokol seperti di Jalan Pandanaran Kota Semarang, Kamis (25/3/21). ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Satlantas Polres Lombok Tengah akan segera memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah tempat, di Kabupaten Lombok Barat.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman, saat ditemui Tribunlombok.com, Kamis (27/10/2022).

Polres Lombok Barat akan memasang kamera ETLE itu di 4 lokasi berbeda di Lombok Barat.

"Sudah kita melakukan pemetaan dan rencananya ada 4 lokasi untuk pemasangan aplikasi ETLE ini," ujar Iptu Agus Rachman.

Keempat lokasi tersebut, diantaranya berada di Simpang Lima Koperasi, Simpang Empat Baetalatik, Bundaran GMS, dan Simpang Empat Bengkel.

Baca juga: Beda Cara Tilang Manual dan Tilang Elektronik, Berapa Besaran Sanksi Dendanya?

"Karena di spot-spot itulah terpantau arus lalu lintas yang cukup padat di Lombok Barat," lanjut Iptu Agus Rachman.

Sebelum aturan tersebut diterapkan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

"Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak Pemda yang bermuara di forum komunikasi lalu lintas angkutan jalan bersama-sama memikirkan pemasangan aplikasi ETLE ini,” terangnya.

Meski aplikasi ETLE ini belum terpasang di Lombok Barat, pihaknya tetap meningkatkan kesadaran tertib berlalulintas kepada pengendara.

“Langkah-langkah yang kami lakukan untuk pelanggar adalah memberikan teguran, edukasi serta untuk tertib berlalulintas demi keselamatan dan keamanan dalam berkendara,” pungkas Iptu Agus Rachman.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved